Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ambulans Bawa Pasien Ketemu Pengantar Jenazah, Prioritas yang Mana?

Kompas.com - 05/02/2023, 17:01 WIB
Erwin Setiawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

KLATEN, KOMPAS.com - Beredar sebuah video di Tiktok yang merekam kejadian pengemudi ambulans bertemu dengan rombongan pengantar jenazah.

Pada video tersebut pengemudi ambulans sampai memohon lewat pengeras suara untuk diberikan jalan karena sedang mengangkut pasien meski sirine sudah dinyalakan.

Kejadian tersebut tentu saja menyita perhatian banyak orang, karena ambulans dan rombongan pengantar jenazah merupakan mobil yang seharusnya diprioritaskan. Lantas, mana yang seharusnya memberikan jalan?

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi menjelaskan, bahwa ambulans kosong pun yang menyalakan sirene dan melintas di jalan raya juga harus tetap diberi prioritas. Ia menjelaskan, siapa yang akan tahu jika ambulans tersebut sedang dalam perjalanan mengambil pasien atau tidak.

Baca juga: 4 Jenis Suara Sirine Ambulans, Beda Suara Antara Bawa Pasien dengan Jenazah

"Jadi lebih baik beri jalan supaya bisa melaksanakan tugas yang bersangkutan. Termasuk sopir ambulans, tetap harus memperhatikan keselamatan jalan," ucap Firman, dikutip dari Kompas.com, Minggu (5/2/2023).

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 134, ada 7 jenis kendaraan yang perlu diprioritaskan sudah sesuai urutannya. Mulai dari yang paling tinggi urgensinya sampai yang paling rendah. Berikut ini daftarnya;

Baca juga: 7 Jenis Kendaraan Prioritas yang Dilindungi Hukum

  1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
  2. Ambulans yang mengangkut orang sakit;
  3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
  4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
  5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
  6. Iring-iringan pengantar jenazah; dan
  7. Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca juga: Penting Memberi Jalan kepada Kendaraan Prioritas yang Dikawal Polisi

Sehingga, dalam kasus video tersebut seharusnya rombongan jenazah menepi untuk memberikan jalan kepada ambulans yang sedang mengangkut pasien.

Secara logika, seseorang oarng sakit lebih diutamakan untuk melaju lebih cepat agar segera mendapatkan pertolongan.

Begitu juga dengan pengguna jalan lain, baik itu mobil atau sepeda motor sebaiknya menepi bahkan berhenti bila sudah mendengar suara sirene untuk memberikan jalan kepada kendaraan prioritas.

Bukan malah memacu laju kendaraan dengan tetap berada di depan kendaraan prioritas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
meski saya selalu memberi jalan kepada ambulans, terus terang saya sering curiga pada ambulans dengan logo ormas / parpol. jangan2 mereka tidak dalam keadaan emergency tapi asal nyalain sirine aja.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau