Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 05/02/2023, 17:01 WIB
|

KLATEN, KOMPAS.com - Beredar sebuah video di Tiktok yang merekam kejadian pengemudi ambulans bertemu dengan rombongan pengantar jenazah.

Pada video tersebut pengemudi ambulans sampai memohon lewat pengeras suara untuk diberikan jalan karena sedang mengangkut pasien meski sirine sudah dinyalakan.

Kejadian tersebut tentu saja menyita perhatian banyak orang, karena ambulans dan rombongan pengantar jenazah merupakan mobil yang seharusnya diprioritaskan. Lantas, mana yang seharusnya memberikan jalan?

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi menjelaskan, bahwa ambulans kosong pun yang menyalakan sirene dan melintas di jalan raya juga harus tetap diberi prioritas. Ia menjelaskan, siapa yang akan tahu jika ambulans tersebut sedang dalam perjalanan mengambil pasien atau tidak.

Baca juga: 4 Jenis Suara Sirine Ambulans, Beda Suara Antara Bawa Pasien dengan Jenazah

Ambulans membawa korban kebakaran di Padalarang, Bandung Barat Rabu (28/12/2022).Kontributor Bandung Barat dan Cimahi, Bagus Puji Panuntun Ambulans membawa korban kebakaran di Padalarang, Bandung Barat Rabu (28/12/2022).

"Jadi lebih baik beri jalan supaya bisa melaksanakan tugas yang bersangkutan. Termasuk sopir ambulans, tetap harus memperhatikan keselamatan jalan," ucap Firman, dikutip dari Kompas.com, Minggu (5/2/2023).

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 134, ada 7 jenis kendaraan yang perlu diprioritaskan sudah sesuai urutannya. Mulai dari yang paling tinggi urgensinya sampai yang paling rendah. Berikut ini daftarnya;

Baca juga: 7 Jenis Kendaraan Prioritas yang Dilindungi Hukum

Kondisi kawasan rumah warga yang mengalami dugaan keracunan dipenuhi ambulans dan relawan yang berjaga di Pucang Sawit, Jebres, Kota Solo, Minggu (1/5/2022) malamKOMPAS.COM/Fristin Intan Sulistyowati Kondisi kawasan rumah warga yang mengalami dugaan keracunan dipenuhi ambulans dan relawan yang berjaga di Pucang Sawit, Jebres, Kota Solo, Minggu (1/5/2022) malam

  1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
  2. Ambulans yang mengangkut orang sakit;
  3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
  4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
  5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
  6. Iring-iringan pengantar jenazah; dan
  7. Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca juga: Penting Memberi Jalan kepada Kendaraan Prioritas yang Dikawal Polisi

Petugas menyemprotkan cairan disinfektan ke mobil ambulans yang mengantarkan pasien COVID-19 di Hotel Singgah COVID-19, Curug, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (11/2/2022).  Pemerintah Kabupaten Tangerang menambah kapasitas tempat tidur untuk pasien COVID-19 di Hotel Singgah COVID-19 Curug dari 240 kapasitas menjadi 400 kapasitas karena tingginya kasus COVID-19 di Kabupaten Tangerang.ANTARA FOTO/FAUZAN Petugas menyemprotkan cairan disinfektan ke mobil ambulans yang mengantarkan pasien COVID-19 di Hotel Singgah COVID-19, Curug, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (11/2/2022). Pemerintah Kabupaten Tangerang menambah kapasitas tempat tidur untuk pasien COVID-19 di Hotel Singgah COVID-19 Curug dari 240 kapasitas menjadi 400 kapasitas karena tingginya kasus COVID-19 di Kabupaten Tangerang.

Sehingga, dalam kasus video tersebut seharusnya rombongan jenazah menepi untuk memberikan jalan kepada ambulans yang sedang mengangkut pasien.

Secara logika, seseorang oarng sakit lebih diutamakan untuk melaju lebih cepat agar segera mendapatkan pertolongan.

Begitu juga dengan pengguna jalan lain, baik itu mobil atau sepeda motor sebaiknya menepi bahkan berhenti bila sudah mendengar suara sirene untuk memberikan jalan kepada kendaraan prioritas.

Bukan malah memacu laju kendaraan dengan tetap berada di depan kendaraan prioritas.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke