KLATEN, KOMPAS.com - Beberapa kendaraan akan memperoleh prioritas di jalan, salah satunya adalah ambulans. Saat ambulans menyalakan sirene, maka wajib bagi pengguna jalan untuk memberikan jalan.
Berdasarkan aturannya, di dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 pada Pasal 134, ambulans berada di posisi kedua yang termasuk dalam tujuh kendaraan yang punya prioritas di jalan.
Sayangnya banyak pengguna jalan lain yang masih belum paham akan aturan tersebut. Alih-alih memberi jalan, beberapa oknum pengguna jalan justru berusaha mengikuti atau memacu laju kendaraan lebih kencang.
Baca juga: Saat Dengar Sirene, Segera Menepi untuk Menghindari Kecelakaan
Sirene ambulans sudah dinyalakan pun masih saja ada pengendara yang tak mau minggir dan mengira ambulans dalam keadaan kosong atau tidak membawa pasien. Padahal, bunyi sirene sebenarnya mengandung informasi berupa kode bunyi yang berbeda-beda.
Perlu diketahui bahwa suara sirene ambulans juga berbeda-beda tergantung kondisi dan tingkat urgensinya. Hal ini seperti yang diungkapkan oleh Briptu Putri Sarah dalam YouTube NTMC yang dikutip Kompas.com, Minggu (5/2/2023).
Setidaknya ada empat bunyi sirene ambulans menandakan kondisi yang berbeda.
Baca juga: Polisi Bakal Larang Mobil Pelat RF Pakai Strobo dan Sirene
1. Bunyi seperti palang kereta api. Jika mendengar sirene ambulans seperti bunyi palang kereta api, itu artinya ambulans sedang dalam perjalanan menjemput pasien.
2. Suara sirene tidak terlalu cepat. Jika mendengar suara sirene ambulans dengan jeda lambat, artinya ambulans sedang membawa pasien yang tidak darurat.
3. Bunyi sirene cepat. Jika bunyi seperti nomor dua tetapi bersuara lebih cepat, tandanya ambulans sedang membawa pasien dengan kondisi gawat darurat.
4. Sirene dengan suara panjang. Artinya mobil ambulans sedang membawa jenazah.
Jadi, setiap ambulans membunyikan sirene itu berarti pengguna jalan lain harus memberikan jalan karena dari semua bunyi menandakan sedang berstatus layak diprioritaskan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.