Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 05/02/2023, 11:22 WIB
|

KLATEN, KOMPAS.com - Beberapa jenis kendaraan yang dijumpai di jalan rupanya ada yang memerlukan perlakuan khusus oleh pengguna jalan lain. Sehingga, kendaraan tersebut dapat melaju dengan lancar dan lebih cepat karena diberi jalan.

Kendaraan prioritas memiliki urutan, dari yang paling tinggi tingkat urgensinya hingga ke yang lebih rendah. Urutan tersebut sudah diatur di dalam Undang-undang sehingga bagi masyarakat perlu mengetahuinya.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto mengatakan, demi menjaga kelancaran suatu acara polisi akan melakukan pengawalan dan beberapa rekayasa lalu lintas ketika dibutuhkan.

Baca juga: Penting Memberi Jalan kepada Kendaraan Prioritas yang Dikawal Polisi

“Di setiap event yang melibatkan masyarakat banyak tentu polisi melakukan tindakan agar event tersebut berjalan sesuai rencana, pengaturan lalu lintas tentu dilakukan, seperti pengawalan serta rekayasa arus lalu lintas,” ucap Yuliyanto kepada Kompas.com, Kamis (2/2/2023).

Lebih lengkap, kendaraan yang masuk ke dalam kendaraan prioritas diatur secara hukum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 134:

DFSK Gelora E AmbulansDFSK DFSK Gelora E Ambulans

  1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
  2. Ambulans yang mengangkut orang sakit;
  3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
  4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
  5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
  6. Iring-iringan pengantar jenazah; dan
  7. Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia

Baca juga: Nekat Menghalangi Kendaraan Prioritas Bisa Didenda Rp 250.000

Ilustrasi ambulans. Tangkapan layar ambulan Isuzu Elf AB 9004 UC yang dipakai menjemput jenazah isoman Covid-19 di Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta.DOKUMENTASI BPBD KP Ilustrasi ambulans. Tangkapan layar ambulan Isuzu Elf AB 9004 UC yang dipakai menjemput jenazah isoman Covid-19 di Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Daftar kendaraan ini diurutkan berdasarkan prioritasnya. Sehingga, misalkan bertemu antara dua kendaraan prioritas maka salah satu harus ada yang mengalah.

Rombongan pejabat harus tetap memberi jalan jika ada mobil ambulans atau pemadam kebakaran yang ingin mendahului, karena tingkat prioritasnya lebih tinggi, seperti itu dan seterusnya.

Dengan catatan, ambulans memang sedang mengangkut orang sakit dan pemadam kebakaran sedang dalam tugas. Sehingga, tujuan mendahulukan jenis kendaraan tertentu itu memang sesuai dengan harapan semua masyarakat.

Baca juga: Bertemu Kendaraan Prioritas, Pengemudi Lain Harus Berikan Jalan

Petugas menyemprotkan cairan disinfektan ke mobil ambulans yang mengantarkan pasien COVID-19 di Hotel Singgah COVID-19, Curug, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (11/2/2022).  Pemerintah Kabupaten Tangerang menambah kapasitas tempat tidur untuk pasien COVID-19 di Hotel Singgah COVID-19 Curug dari 240 kapasitas menjadi 400 kapasitas karena tingginya kasus COVID-19 di Kabupaten Tangerang.ANTARA FOTO/FAUZAN Petugas menyemprotkan cairan disinfektan ke mobil ambulans yang mengantarkan pasien COVID-19 di Hotel Singgah COVID-19, Curug, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (11/2/2022). Pemerintah Kabupaten Tangerang menambah kapasitas tempat tidur untuk pasien COVID-19 di Hotel Singgah COVID-19 Curug dari 240 kapasitas menjadi 400 kapasitas karena tingginya kasus COVID-19 di Kabupaten Tangerang.

Nah, hukumnya sudah cukup jelas serta memiliki tujuan yang tepat. Maka dari itu, kita selaku masyarakat perlu memahaminya dan menerapkan aturan yang berlaku agar senantiasa aman saat berlalu lintas.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke