Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembatasan BBM Solar Subsidi, Mobil Pribadi Dapat Jatah 60 Liter

Kompas.com - 05/02/2023, 16:21 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembatasan pembelian Solar subsidi menggunakan Subsidi Tepat MyPertamina akan diperluas ke 13 kabupaten/kota di Indonesia pada Senin, 6 Februari 2023 mendatang.

Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan, upaya terkait dilakukan guna mengoptimalkan pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi di dalam negeri.

"Tujuannya agar pendistribusian BBM subsidi lebih termonitor. Karena masih terdapat potensi penyalahgunaan pembelian atau penyelewengan BBM bersubsidi," kata dia saat dihubungi Kompas.com, Minggu (5/2/2023).

Baca juga: Pakai Jasa Valet Parking, Jangan Tinggalkan Barang Berharga di Mobil

Pembelian BBM bersubsidi menggunakan aplikasi MyPertamina. Kompas.com/Donny Pembelian BBM bersubsidi menggunakan aplikasi MyPertamina.

Pembatasan penyaluran ini, sesuai dengan ketentuan dalam Surat Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Nomor 04/P3JBT/BPH Migas/KOM/2020.

Berdasarkan surat keputusan tersebut, kuota harian pembelian Solar subsidi untuk setiap kendaraan, yang mencangkup kendaraan pribadi, kendaraan angkutan umum (angkot), dan kendaraan barang, antara lain;

  • Maksimal 60 liter per hari untuk kendaraan pribadi roda empat
  • Maksimal 80 liter per hari untuk kendaraan umum angkutan orang atau barang roda empat
  • Maksimal 200 liter per hari untuk kendaraan umum angkutan orang atau barang roda enam atau lebih.

Baca juga: Besok Pembatasan BBM Solar Subsidi Diperluas, Begini Cara Daftar My Pertamina

Salah satu SPBU yang berada di sekitar Universitas Muhammadiyah Malang sedang melayani konsumen pada Mei 2022 lalu. KOMPAS.com/ Nugraha Perdana Salah satu SPBU yang berada di sekitar Universitas Muhammadiyah Malang sedang melayani konsumen pada Mei 2022 lalu.

Sementara itu, bagi konsumen yang belum terdaftar dalam Subsidi Tepat, maka pembelian Biosolar dibatasi maksimal 20 liter per hari.

"(Saat ini) belum ada perubahan kuota dan kita koordinasikan terus dengan regulator BPH Migas," ujar Irto.

"Selama belum ada revisi Perpres 191/2014, ketentuan yang ada di dalamnya masih berlaku termasuk kendaraan yang diatur di dalamnya," tambah dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau