Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 05/02/2023, 16:21 WIB
|

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembatasan pembelian Solar subsidi menggunakan Subsidi Tepat MyPertamina akan diperluas ke 13 kabupaten/kota di Indonesia pada Senin, 6 Februari 2023 mendatang.

Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan, upaya terkait dilakukan guna mengoptimalkan pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi di dalam negeri.

"Tujuannya agar pendistribusian BBM subsidi lebih termonitor. Karena masih terdapat potensi penyalahgunaan pembelian atau penyelewengan BBM bersubsidi," kata dia saat dihubungi Kompas.com, Minggu (5/2/2023).

Baca juga: Pakai Jasa Valet Parking, Jangan Tinggalkan Barang Berharga di Mobil

Pembelian BBM bersubsidi menggunakan aplikasi MyPertamina. Kompas.com/Donny Pembelian BBM bersubsidi menggunakan aplikasi MyPertamina.

Pembatasan penyaluran ini, sesuai dengan ketentuan dalam Surat Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Nomor 04/P3JBT/BPH Migas/KOM/2020.

Berdasarkan surat keputusan tersebut, kuota harian pembelian Solar subsidi untuk setiap kendaraan, yang mencangkup kendaraan pribadi, kendaraan angkutan umum (angkot), dan kendaraan barang, antara lain;

  • Maksimal 60 liter per hari untuk kendaraan pribadi roda empat
  • Maksimal 80 liter per hari untuk kendaraan umum angkutan orang atau barang roda empat
  • Maksimal 200 liter per hari untuk kendaraan umum angkutan orang atau barang roda enam atau lebih.

Baca juga: Besok Pembatasan BBM Solar Subsidi Diperluas, Begini Cara Daftar My Pertamina

Salah satu SPBU yang berada di sekitar Universitas Muhammadiyah Malang sedang melayani konsumen pada Mei 2022 lalu. KOMPAS.com/ Nugraha Perdana Salah satu SPBU yang berada di sekitar Universitas Muhammadiyah Malang sedang melayani konsumen pada Mei 2022 lalu.

Sementara itu, bagi konsumen yang belum terdaftar dalam Subsidi Tepat, maka pembelian Biosolar dibatasi maksimal 20 liter per hari.

"(Saat ini) belum ada perubahan kuota dan kita koordinasikan terus dengan regulator BPH Migas," ujar Irto.

"Selama belum ada revisi Perpres 191/2014, ketentuan yang ada di dalamnya masih berlaku termasuk kendaraan yang diatur di dalamnya," tambah dia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke