Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

7 Jenis Kendaraan Prioritas yang Dilindungi Hukum

Kompas.com - 05/02/2023, 11:22 WIB
Erwin Setiawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

KLATEN, KOMPAS.com - Beberapa jenis kendaraan yang dijumpai di jalan rupanya ada yang memerlukan perlakuan khusus oleh pengguna jalan lain. Sehingga, kendaraan tersebut dapat melaju dengan lancar dan lebih cepat karena diberi jalan.

Kendaraan prioritas memiliki urutan, dari yang paling tinggi tingkat urgensinya hingga ke yang lebih rendah. Urutan tersebut sudah diatur di dalam Undang-undang sehingga bagi masyarakat perlu mengetahuinya.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto mengatakan, demi menjaga kelancaran suatu acara polisi akan melakukan pengawalan dan beberapa rekayasa lalu lintas ketika dibutuhkan.

Baca juga: Penting Memberi Jalan kepada Kendaraan Prioritas yang Dikawal Polisi

“Di setiap event yang melibatkan masyarakat banyak tentu polisi melakukan tindakan agar event tersebut berjalan sesuai rencana, pengaturan lalu lintas tentu dilakukan, seperti pengawalan serta rekayasa arus lalu lintas,” ucap Yuliyanto kepada Kompas.com, Kamis (2/2/2023).

Lebih lengkap, kendaraan yang masuk ke dalam kendaraan prioritas diatur secara hukum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 134:

DFSK Gelora E AmbulansDFSK DFSK Gelora E Ambulans

  1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
  2. Ambulans yang mengangkut orang sakit;
  3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
  4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
  5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
  6. Iring-iringan pengantar jenazah; dan
  7. Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia

Baca juga: Nekat Menghalangi Kendaraan Prioritas Bisa Didenda Rp 250.000

Ilustrasi ambulans. Tangkapan layar ambulan Isuzu Elf AB 9004 UC yang dipakai menjemput jenazah isoman Covid-19 di Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta.DOKUMENTASI BPBD KP Ilustrasi ambulans. Tangkapan layar ambulan Isuzu Elf AB 9004 UC yang dipakai menjemput jenazah isoman Covid-19 di Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Daftar kendaraan ini diurutkan berdasarkan prioritasnya. Sehingga, misalkan bertemu antara dua kendaraan prioritas maka salah satu harus ada yang mengalah.

Rombongan pejabat harus tetap memberi jalan jika ada mobil ambulans atau pemadam kebakaran yang ingin mendahului, karena tingkat prioritasnya lebih tinggi, seperti itu dan seterusnya.

Dengan catatan, ambulans memang sedang mengangkut orang sakit dan pemadam kebakaran sedang dalam tugas. Sehingga, tujuan mendahulukan jenis kendaraan tertentu itu memang sesuai dengan harapan semua masyarakat.

Baca juga: Bertemu Kendaraan Prioritas, Pengemudi Lain Harus Berikan Jalan

Petugas menyemprotkan cairan disinfektan ke mobil ambulans yang mengantarkan pasien COVID-19 di Hotel Singgah COVID-19, Curug, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (11/2/2022).  Pemerintah Kabupaten Tangerang menambah kapasitas tempat tidur untuk pasien COVID-19 di Hotel Singgah COVID-19 Curug dari 240 kapasitas menjadi 400 kapasitas karena tingginya kasus COVID-19 di Kabupaten Tangerang.ANTARA FOTO/FAUZAN Petugas menyemprotkan cairan disinfektan ke mobil ambulans yang mengantarkan pasien COVID-19 di Hotel Singgah COVID-19, Curug, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (11/2/2022). Pemerintah Kabupaten Tangerang menambah kapasitas tempat tidur untuk pasien COVID-19 di Hotel Singgah COVID-19 Curug dari 240 kapasitas menjadi 400 kapasitas karena tingginya kasus COVID-19 di Kabupaten Tangerang.

Nah, hukumnya sudah cukup jelas serta memiliki tujuan yang tepat. Maka dari itu, kita selaku masyarakat perlu memahaminya dan menerapkan aturan yang berlaku agar senantiasa aman saat berlalu lintas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau