Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Segini Kisaran Biaya Konversi Mobil Biasa Jadi Mobil Listrik

Kompas.com - 29/01/2023, 15:30 WIB
Aprida Mega Nanda,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mobil konvensional (Internal Combustion Engine atau ICE) bisa dikonversikan menjadi mobil hibrida maupun listrik. Namun, cara itu sudah pasti tidak akan ekonomis.

Salah satu bengkel yang menyediakan jasa konversi tersebut adalah Supercar.id. Resha Ahadiat Setiadi Direktur dari Supercar.id mengatakan, konversi mobil ICE menjadi listrik bisa saja dilakukan namun biaya yang dikeluarkan tentu tidak sedikit.

“Di bengkel kami bisa konversi dari mesin konvensional ke full electric. Biayanya sekitar 4.000 USD atau sekitar Rp 50 juta. Itu hanya untuk mesinnya saja,” ucap pria yang akrab disapa Resha saat ditemui Kompas.com di kawasan Ciputat, Jumat (27/1/2023).

Baca juga: Penyebab dan Solusi Saat Indikator Suhu Mesin Motor Menyala

“Sebab, pengerjaan cukup rumit, karena kita konversi dari mesin konvensional ke elektrik, baterainya, mesinnya dan sasisnya juga pasti akan kita ganti,” lanjutnya.

Adapun untuk harga tersebut belum termasuk baterai, motor listrik, sistem baterai manajemen dan sebagainya. Resha melanjutkan, setiap mobil tentu memiliki biaya konversi yang berbeda, tergantung dari tipe mobilnya.

“Untuk biaya tergantung tipe mobilnya. Namun kisaran berada di angka Rp 300 juta sampai Rp 800 jutaan. Dengan estimasi pengerjaan sekitar 2 bulan,” kata dia.

VW Kodok bermesin listrikKOMPAS.com/Gilang VW Kodok bermesin listrik

Sebelumnya Kementerian Perhubungan juga sudah membuat regulasi untuk bengkel yang ingin melakukan konversi mobil konvensional menjadi mobil listrik.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 15 Tahun 2022 tentang Konversi Kendaraan Bermotor selain Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.

Dalam aturan tersebut, dijelaskan juga ketentuan cara untuk melakukan konversi, standar bengkel konversi, hingga komponen apa saja yang perlu diubah dan diuji tipe.

Menurut kebijakan tersebut, mobil listrik hasil konversi tidak diperkenankan mengubah standar sistem kelistrikan dari kendaraan bermotor yang akan dilakukan konversi. Namun, ada pengecualian, yakni terhadap sistem kelistrikan pada motor penggerak dan atau peralatan pendukungnya.

Baca juga: Kenali Tanda Honda PCX Perlu Servis CVT

Konversi mobil listrik meliputi:

  • Motor listrik
  • Baterai
  • Sistem baterai manajemen
  • Penurunan tegangan arus searah (DC to DC Converter)
  • Sistem pengatur penggerak motor listrik (controller/inverter)
  • Inlet pengisian baterai
  • Sistem elektrikal pendukung
  • Komponen pendukung

Khusus untuk baterai dan controller atau inverter, harus dilengkapi dengan laporan pengujian atau sertifikat yang dapat berupa standar nasional Indonesia atau standar internasional.

Kemudian, untuk komponen sistem baterai manajemen, DC to DC converter, inlet pengisian baterai, sistem elektrikal pendukung, dan komponen pendukung, harus memenuhi persyaratan keselamatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com