Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Menegaskan Jika Pelat Nomor Khusus Tidak Kebal Ganjil Genap

Kompas.com - 29/01/2023, 08:21 WIB
Aprida Mega Nanda,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejadian mobil dinas dengan pelat nomor khusus RF, QH, dan IR (pelat hitam) yang arogan di jalan masih sering terjadi. Tak jarang kendaraan tersebut menggunakan bahu jalan, menyerobot antrean hingga melanggar aturan ganjil genap.

Terkait ganjil genap, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memastikan nomor khusus untuk kendaraan dinas dapat ditindak jika melanggar sistem tersebut.

Hal ini diungkapkan oleh Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus. Ia menegaskan, pelat nomor khusus itu sama dengan kendaraan biasa dalam penerapan ganjil-genap.

Baca juga: Penyebab dan Solusi Saat Indikator Suhu Mesin Motor Menyala

“Kalau waktunya ganjil, ya ganjil, waktunya genap ya genap. Jadi jangan berharap saya kejar nomor khusus, saya kejar nomor rahasia, supaya bebas ganjil genap. Tetap kena,” kata Yusri, dikutip dari Korlantas Polri, Minggu (29/1/2023).

Menurutnya, kendaraan pelat khusus yang melanggar apabila tertangkap ETLE tetap akan dikirimkan ‘surat cinta’ ke pihak yang melanggar.

Ilustrasi kamera ETLE Electronic Traffic Law Enforcement). Cara cek kendaraan terkena tilang elektronik atau tidak.Dok. NTMC Polri Ilustrasi kamera ETLE Electronic Traffic Law Enforcement). Cara cek kendaraan terkena tilang elektronik atau tidak.
“Saat di capture itu tadi kita kirimkan bahwa ini melanggar. Jadi sebagai informasi kepada masyarakat juga yang masih mengejar terus, karena mengejar nomor rahasia ini untuk menghindari ganjil genap itu, paling utamanya di situ. Tetap diberlakukan untuk ganjil genap untuk nomor khusus,” kata dia.

Kabarnya Korlantas Polri juga bakal menyetop untuk kebutuhan penertiban penggunaan nomor khusus bagi masyarakat yang tidak berhak menggunakannya mulai 23 Oktober 2023.

Baca juga: Kenali Tanda Honda PCX Perlu Servis CVT

“Mulai awal bulan depan kami mulai. Bulan 10 Oktober 2023 sudah di stop, karena ini bertahap. Jadi mau bikin baru, perpanjangan, sudah tidak lagi,” ucap Yusri.

Untuk diketahui, penertiban pelat RF ini diberlakukan karena banyaknya penyalahgunaan oleh masyarakat yang tidak berhak menggunakannya. Oleh karena itu, Korlantas akan menertibkan dengan aturan baru yang masih dalam penyempurnaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau