Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Polisi Menegaskan Jika Pelat Nomor Khusus Tidak Kebal Ganjil Genap

Kompas.com - 29/01/2023, 08:21 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejadian mobil dinas dengan pelat nomor khusus RF, QH, dan IR (pelat hitam) yang arogan di jalan masih sering terjadi. Tak jarang kendaraan tersebut menggunakan bahu jalan, menyerobot antrean hingga melanggar aturan ganjil genap.

Terkait ganjil genap, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memastikan nomor khusus untuk kendaraan dinas dapat ditindak jika melanggar sistem tersebut.

Hal ini diungkapkan oleh Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus. Ia menegaskan, pelat nomor khusus itu sama dengan kendaraan biasa dalam penerapan ganjil-genap.

Baca juga: Penyebab dan Solusi Saat Indikator Suhu Mesin Motor Menyala

“Kalau waktunya ganjil, ya ganjil, waktunya genap ya genap. Jadi jangan berharap saya kejar nomor khusus, saya kejar nomor rahasia, supaya bebas ganjil genap. Tetap kena,” kata Yusri, dikutip dari Korlantas Polri, Minggu (29/1/2023).

Menurutnya, kendaraan pelat khusus yang melanggar apabila tertangkap ETLE tetap akan dikirimkan ‘surat cinta’ ke pihak yang melanggar.

Ilustrasi kamera ETLE Electronic Traffic Law Enforcement). Cara cek kendaraan terkena tilang elektronik atau tidak.Dok. NTMC Polri Ilustrasi kamera ETLE Electronic Traffic Law Enforcement). Cara cek kendaraan terkena tilang elektronik atau tidak.
“Saat di capture itu tadi kita kirimkan bahwa ini melanggar. Jadi sebagai informasi kepada masyarakat juga yang masih mengejar terus, karena mengejar nomor rahasia ini untuk menghindari ganjil genap itu, paling utamanya di situ. Tetap diberlakukan untuk ganjil genap untuk nomor khusus,” kata dia.

Kabarnya Korlantas Polri juga bakal menyetop untuk kebutuhan penertiban penggunaan nomor khusus bagi masyarakat yang tidak berhak menggunakannya mulai 23 Oktober 2023.

Baca juga: Kenali Tanda Honda PCX Perlu Servis CVT

“Mulai awal bulan depan kami mulai. Bulan 10 Oktober 2023 sudah di stop, karena ini bertahap. Jadi mau bikin baru, perpanjangan, sudah tidak lagi,” ucap Yusri.

Untuk diketahui, penertiban pelat RF ini diberlakukan karena banyaknya penyalahgunaan oleh masyarakat yang tidak berhak menggunakannya. Oleh karena itu, Korlantas akan menertibkan dengan aturan baru yang masih dalam penyempurnaan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke