JAKARTA, KOMPAS.com - Kejadian mobil dinas dengan pelat nomor khusus RF, QH, dan IR (pelat hitam) yang arogan di jalan masih sering terjadi. Tak jarang kendaraan tersebut menggunakan bahu jalan, menyerobot antrean hingga melanggar aturan ganjil genap.
Terkait ganjil genap, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memastikan nomor khusus untuk kendaraan dinas dapat ditindak jika melanggar sistem tersebut.
Hal ini diungkapkan oleh Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus. Ia menegaskan, pelat nomor khusus itu sama dengan kendaraan biasa dalam penerapan ganjil-genap.
Baca juga: Penyebab dan Solusi Saat Indikator Suhu Mesin Motor Menyala
“Kalau waktunya ganjil, ya ganjil, waktunya genap ya genap. Jadi jangan berharap saya kejar nomor khusus, saya kejar nomor rahasia, supaya bebas ganjil genap. Tetap kena,” kata Yusri, dikutip dari Korlantas Polri, Minggu (29/1/2023).
Menurutnya, kendaraan pelat khusus yang melanggar apabila tertangkap ETLE tetap akan dikirimkan ‘surat cinta’ ke pihak yang melanggar.
Kabarnya Korlantas Polri juga bakal menyetop untuk kebutuhan penertiban penggunaan nomor khusus bagi masyarakat yang tidak berhak menggunakannya mulai 23 Oktober 2023.
Baca juga: Kenali Tanda Honda PCX Perlu Servis CVT
“Mulai awal bulan depan kami mulai. Bulan 10 Oktober 2023 sudah di stop, karena ini bertahap. Jadi mau bikin baru, perpanjangan, sudah tidak lagi,” ucap Yusri.
Untuk diketahui, penertiban pelat RF ini diberlakukan karena banyaknya penyalahgunaan oleh masyarakat yang tidak berhak menggunakannya. Oleh karena itu, Korlantas akan menertibkan dengan aturan baru yang masih dalam penyempurnaan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.