Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cuti Bersama, Ganjil Genap di Puncak Bogor Berlaku Juga Hari Ini

Kompas.com - 23/01/2023, 06:52 WIB
Donny Dwisatryo Priyantoro,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tahun Baru China atau Tahun Baru Imlek 2023 sebenarnya jatuh pada hari Minggu (22/1/2023). Namun, pemerintah menetapkan Senin (23/1/2023) sebagai cuti bersama.

Bagi masyarakat yang tidak merayaka Imlek, tapi ikut memanfaatkan hari libur tersebut untuk ke luar kota. Salah satu destinasi yang banyak dituju adalah kawasan Puncak, Bogor.

Baca juga: Libur Panjang, Simak Jadwal Rekayasa Lalu Lintas di Jalur Puncak

Pihak kepolisian menyebutkan terjadi lonjakan arus lalu lintas. Sehingga, membuat petugas di lapangan melakukan rekayasa untuk mengurai kemacetan.

Situasi arus lalu lintas di kawasan Puncak Bogor, Jawa Barat, Minggu (18/12/2022).KOMPAS.COM/AFDHALUL IKHSAN Situasi arus lalu lintas di kawasan Puncak Bogor, Jawa Barat, Minggu (18/12/2022).

"Untuk hari ini, terdapat peningkatan arus lalu lintas yang berkunjung ke kawasan wisata Puncak Bogor, di mana tadi pukul 07.30 WIB kita lakukan one way ke arah atas, menarik arus masuk kendaraan," kata Kasat Lantas Polres Bogor AKP Dicky Anggi Pranata dalam keterangannya.

Pada akhir pekan kali ini, kendaraan yang masuk ke kawasan Puncak Bogor naik hingga 25 persen. Hari Senin, diprediksi akan terjadi arus balik.

Baca juga: Belajar dari Kasus Pengendara Todongkan Senjata Saat Macet di Puncak

Antrean kendaraan di Tol Jagorawi menuju kawasan wisata Puncak, Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (4/5/2022). ANTARA FOTO/YULIUS SATRIA WIJAYA Antrean kendaraan di Tol Jagorawi menuju kawasan wisata Puncak, Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (4/5/2022).

"Kami juga melakukan rekayasa ganjil genap yang mulai dilaksanakan pada Jumat, pukul 14.00 WIB, sampai dengan Senin, pukul 24.00 WIB," kata KBO Satlantas Polres Bogor IPTU Ketut Lasswarjana, dikutip dari Kompas TV.

Tapi, jika ada kendaraan yang pelat nomornya tidak sesuai dengan tanggal, tidak akan dikenakan tilang. Petugas akan mengarahkan untuk putar balik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau