Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cuti Bersama Imlek, Ganjil Genap di 25 Ruas Jalan Jakarta Ditiadakan

Kompas.com - 23/01/2023, 06:12 WIB
Dicky Aditya Wijaya,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA,KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meniadakan pemberlakuan sistem ganjil genap (gage) di 25 ruas jalan protokol pada Senin (23/1/2023). 

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Syafrin Liputo. Menurutnya, aturan ganjil genap berubah dan tidak berlaku sementara, yakni pada libur cuti bersama Imlek 23 Januari. 

"Nanti, berlaku kembali tanggal 24 dan seterusnya," kata Syafrin saat dihubungi Kompas.com, Minggu (22/1/2023). 

Baca juga: Keunggulan Sistem ERP Dibandingkan Ganjil-Genap

Adapun, peniadaan ganjil genap di hari libur nasional tertuang dalam SK Kadishub DKI Jakarta Nomor 80 tahun 2022.

Sistem ganjil genap akan kembali diberlakukan di ruas jalan protokol DKI Jakarta, terhitung 24-27 Januari. 

Ganjil genap di 25 ruas jalan protokol Jakarta TMC Polda Metro Jaya Ganjil genap di 25 ruas jalan protokol Jakarta

Seperti biasanya, untuk jam operasional ganjil genap tetap berlaku mulai pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB dan sore dari jam 16.00 WIB sampai 21.00 WIB. 

Baca juga: Pemprov DKI Benahi Angkutan Umum Sebelum Terapkan ERP

Khusus selama peniadaan ganjil genap, Senin (23/1/2023) seluruh kendaraan dapat melintas di 25 ruas jalan tanpa khawatir dikenakan sanksi tilang. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau