JAKARTA,KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meniadakan pemberlakuan sistem ganjil genap (gage) di 25 ruas jalan protokol pada Senin (23/1/2023).
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Syafrin Liputo. Menurutnya, aturan ganjil genap berubah dan tidak berlaku sementara, yakni pada libur cuti bersama Imlek 23 Januari.
"Nanti, berlaku kembali tanggal 24 dan seterusnya," kata Syafrin saat dihubungi Kompas.com, Minggu (22/1/2023).
Baca juga: Keunggulan Sistem ERP Dibandingkan Ganjil-Genap
Adapun, peniadaan ganjil genap di hari libur nasional tertuang dalam SK Kadishub DKI Jakarta Nomor 80 tahun 2022.
Sistem ganjil genap akan kembali diberlakukan di ruas jalan protokol DKI Jakarta, terhitung 24-27 Januari.
Seperti biasanya, untuk jam operasional ganjil genap tetap berlaku mulai pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB dan sore dari jam 16.00 WIB sampai 21.00 WIB.
Baca juga: Pemprov DKI Benahi Angkutan Umum Sebelum Terapkan ERP
Khusus selama peniadaan ganjil genap, Senin (23/1/2023) seluruh kendaraan dapat melintas di 25 ruas jalan tanpa khawatir dikenakan sanksi tilang.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.