JAKARTA, KOMPAS.com - Meski libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) sudah lewat, tapi jalur Puncak, Bogor, Jawa Barat, kembali diberlakukan sistem ganjil genap.
Polres Bogor akan memberlakukan kembali sistem ganjil genap pada akhir pekan ini. Tujuannya untuk mengurai kemacetan yang kerap terjadi di kawasan Puncak.
Baca juga: Jadwal Ganjil Genap dan One Way di Puncak Hari Ini, Arah Jakarta Mulai 11.30 WIB
Rekayasa lalu lintas ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 84 Tahun 2021.
Dikutip dari media sosial TMC Polres Bogor, @tmcpolresbogor, pemberlakuan sistem ganjil genap di jalur Puncak Bogor berlaku sejak hari Jumat (6/1/2023) pukul 14.00 WIB sampai Minggu (8/1/2023), pada pukul 24.00 WIB.
Baca juga: Arus Lalu Lintas di Tol Cipali Naik 50 Persen Saat Puncak Natal 2022
View this post on Instagram
"Bagi kendaraan yang ber-TNKB / berpelat nomor polisi tidak sesuai dengan tanggal diberlakukannya ganjil genap akan diputarbalik oleh petugas," tulis keterangan dalam unggahan tersebut.
Bagi pengendara yang ingin mengarah ke kawasan Puncak, disarankan untuk menyesuaikan waktu keberangkatan dengan ketentuan ganjil genap. Sehingga, perjalanan tetap nyaman dan tidak terhambat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.