Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jalur Puncak Berlaku Ganjil Genap Selama Akhir Pekan, Cek Jadwalnya

Kompas.com - 06/01/2023, 07:02 WIB
Donny Dwisatryo Priyantoro,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Meski libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) sudah lewat, tapi jalur Puncak, Bogor, Jawa Barat, kembali diberlakukan sistem ganjil genap.

Polres Bogor akan memberlakukan kembali sistem ganjil genap pada akhir pekan ini. Tujuannya untuk mengurai kemacetan yang kerap terjadi di kawasan Puncak.

Baca juga: Jadwal Ganjil Genap dan One Way di Puncak Hari Ini, Arah Jakarta Mulai 11.30 WIB

Rekayasa lalu lintas ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 84 Tahun 2021.

Sejumlah petugas kepolisian melakukan rekayasa lalu lintas di jalur Puncak Bogor, Jawa Barat, Jumat (30/12/2022).KOMPAS.COM/AFDHALUL IKHSAN Sejumlah petugas kepolisian melakukan rekayasa lalu lintas di jalur Puncak Bogor, Jawa Barat, Jumat (30/12/2022).

Dikutip dari media sosial TMC Polres Bogor, @tmcpolresbogor, pemberlakuan sistem ganjil genap di jalur Puncak Bogor berlaku sejak hari Jumat (6/1/2023) pukul 14.00 WIB sampai Minggu (8/1/2023), pada pukul 24.00 WIB.

Baca juga: Arus Lalu Lintas di Tol Cipali Naik 50 Persen Saat Puncak Natal 2022

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by TMC Polres Bogor (@tmcpolresbogor)

 

"Bagi kendaraan yang ber-TNKB / berpelat nomor polisi tidak sesuai dengan tanggal diberlakukannya ganjil genap akan diputarbalik oleh petugas," tulis keterangan dalam unggahan tersebut.

Bagi pengendara yang ingin mengarah ke kawasan Puncak, disarankan untuk menyesuaikan waktu keberangkatan dengan ketentuan ganjil genap. Sehingga, perjalanan tetap nyaman dan tidak terhambat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau