Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Underpass Dewi Sartika Depok Diresmikan, Rekayasa Jalan ARH Masih Sama

Kompas.com - 18/01/2023, 06:22 WIB

DEPOK, KOMPAS.com – Underpass di Jalan Dewi Sartika, Depok, Jawa Barat, sudah mulai beroperasi. Namun, sistem dua arah yang diterapkan di Jalan Arif Rahman Hakim (ARH) dan Jalan Nusantara tetap tidak berubah.

Seperti diketahui, sebelum pembangunan Underpass Jalan Dewi Sartika, Jalan Arif Rahman Hakim berlaku satu arah dari Margonda setiap pukul 15.00 WIB hingga 22.00 WIB.

Sementara lalu lintas di Jalan Nusantara Raya, berlaku satu arah dari Jalan Arif Rahman Hakim menuju Jalan Raya Sawangan atau Jalan Dewi Sartika.

Baca juga: Avanza-Veloz Kuasai Pasar MPV Murah, Tekuk Xpander dan Stargazer

Tikungan yang berada di dalam Underpass Dewi Sartika, Depok.KOMPAS.com/M Chaerul Halim Tikungan yang berada di dalam Underpass Dewi Sartika, Depok.

“Jadi masih dua arah, sampai kami evaluasi bersama Satlantas Polres Metro Depok,” ujar Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok Eko Herwiyanto, dalam keterangan tertulis (17/1/2023).

Eko menjelaskan, ke depan rekayasa lalu lintas akan dirancang melalui kajian bersama Polres Metro Depok.

Untuk saat ini arus lalu lintas menuju Jalan Margonda bisa melalui Underpass Dewi Sartika atau Jalan Nusantara, kemudian ke Jalan Arif Rahman Hakim (ARH), lalu menuju Jalan Margonda.

Baca juga: Ingat, Masa Berlaku SIM Bukan Berdasarkan Tanggal Lahir Lagi

“Kami juga telah menutup akses pejalan kaki di area perlintasan kereta api di Jalan Dewi Sartika Per 16 Januari 2022 pukul 20.00 WIB,” kata Eko.

“Sehingga akses menuju Jalan Dewi Sartika dialihkan melalui Jalan Margonda Raya – Jalan Arif Rahman Hakim – Jalan Nusantara – Jalan Dewi Sartika. Ini untuk keselamatan warga di wilayah perlintasan,” ujar dia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke