Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Ingat, Masa Berlaku SIM Bukan Berdasarkan Tanggal Lahir Lagi

Kompas.com - 17/01/2023, 07:12 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) di Indonesia dijadikan bukti seseorang layak dan berkompetisi untuk berkendara di jalan raya. 

Ujian SIM meliputi teori dan praktik sesuai dengan kemampuan dasar mengemudi. Aturan di Indonesia, SIM berlaku lima tahun dan setelah habis, diwajibkan melakukan perpanjangan. 

Sebelumnya, masa berlaku SIM mengikuti tanggal lahir pemiliknya. Namun saat ini, mengikuti tanggal diterbitkannya SIM.

Ketentuan ini diatur dalam Surat Telegram Korlantas Nomor ST/2664?X.Yan.1.1/2019, disebutkan bahwa masa kedaluwarsa SIM bergantung dari tanggal pencetakan SIM tersebut.

Baca juga: Begini Syarat dan Biaya Resmi Bikin SIM C

Kemudian, mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 Pasal 11, SIM diterbitkan oleh pihak Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang..

Ilustrasi layanan SIM KelilingKompas.com/Donny Ilustrasi layanan SIM Keliling

Oleh karena itu, pemilik SIM sesegera mungkin untuk melakukan perpanjangan. Sebab, terlambat satu hari saja, konsekuensinya pemilik diwajibkan melakukan pengurusan SIM yang baru. 

Biaya perpanjangan SIM sendiri berbeda-beda, tergantung dari kategori masing-masing SIM. Sesuai yang diatur dalam PP Nomor 76 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Biaya perpanjangan SIM A dan B adalah Rp 80.000. Sedangkan untuk SIM C, biayanya adalah Rp 75.000. Untuk jenis SIM khusus penyandang disabilitas atau SIM D, biaya perpanjangannya adalah Rp 30.000.

Baca juga: Begini Syarat dan Biaya Resmi Bikin SIM C

Adapun, untuk proses perpanjangan SIM, pemohon dapat datang langsung ke Satpas SIM terdekat, menggunakan layanan SIM keliling, atau melakukan perpanjangan secara daring melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.

Sebelum perpanjangan terlambat, pemilik SIM sebaiknya untuk melakukan pengurusan SIM paling tidak 14 hari sebelum masa berlakunya habis.

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke