Surat Izin Mengemudi (SIM) A menjadi bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan kepada seseorang yang telah memenuhi beberapa persyaratan, seperti administrasi, juga sehat jasmani dan rohani.
Selain itu, memiliki SIM golongan A, menjadi salah satu syarat wajib untuk pengemudi mobil. Pengendara yang tidak memiliki SIM dan nekat mengendarai mobil bisa ditilang polisi karena telah melanggar aturan lalu lintas.
Baca juga: Ini Biaya Resmi Bikin SIM A per Januari 2023
4. D-max Polda Jateng Terjang Banjir Setinggi Kap Mesin di Marina
Banjir di Kawasan Pantai Marina dan Kaligawe Semarang, Jawa Tengah hingga hari keempat belum juga surut. Ketinggian air bervariasi, rata-rata setinggi 40-80 Cm.
Sebuah unggahan video menunjukkan, mobil dinas Ditlantas Polda Jawa Tengah, berupa pikap kabin ganda Isuzu D-max yang menerobos banjir, padahal air masih setinggi kap mesin.
Dari lokasi tersebut, tercatat ada 7 titik tanggul laut yang jebol sejak Kamis (29/12/2022), sehingga memicu luapan air.
Baca juga: D-max Polda Jateng Terjang Banjir Setinggi Kap Mesin di Marina
5. Catat Biaya Resmi Bikin SIM C per Januari 2023
Memasuki awal 2023, masih ada pengendara sepeda motor yang belum melengkapi persyaratan berlalu lintas. Misalnya belum memiliki Surat Izin MengemudI (SIM) C, khusus motor.
Untuk diketahui, bagi para pemohon, biaya resmi bikin SIM C per Januari 2023 berkisar ratusan ribu rupiah.
Sebagai informasi, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, belum lama ini menerbitkan daftar biaya pembuatan SIM terbaru yang sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2022 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Polri.
Baca juga: Catat Biaya Resmi Bikin SIM C per Januari 2023
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.