Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Aman Motor Saat Lewat di Perlintasan Kereta

Kompas.com - 04/01/2023, 19:31 WIB
Janlika Putri Indah Sari,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Memasuki tahun 2023, Indonesia dilanda cuaca ekstrem yang mana hujan mengguyur hampir semua wilayah.

Bahkan hampir setiap hari hujan terjadi yang mana menghambat mobilitas pengendara, terutama pengguna sepeda motor.

Pada melewati perlintasan kereta api merupakan hal yang menantang bagi pengendara motor. Pasalnya, banyak kasus kecelakaan atau motor yang jatuh tergelincir ketika melewati rel, terutama pada saat musim hujan karena lebih licin. 

Maka dari itu, pengendara sepeda motor yang hendak melewati perlintasan kereta api dihimbau untuk berhati-hati.

Baca juga: Catat Biaya Resmi Bikin SIM C per Januari 2023

“Melintas rel di persimpangan jalan itu tidak mudah, risiko tertabrak kereta sangat besar. Ada langkah bagi pengendara motor untuk melintas di rel kereta,” kata Sony Susmana, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) kepada Kompas.com, Rabu (4/1/2022).

Sony menyarankan pengendara motor untuk mengurangi kecepatan dan siap ngerem begitu akan mendekati rel kereta. Usahakan untuk selalu berhenti sebelum rel pada jarak 3 meter.

Baca juga: Ironis Jalan Layang Tol MBZ Dikorupsi hingga Tak Bisa Dilewati Tronton, Pelakunya Cuma Dihukum 4 Tahun

Saat motor melintasi rel kereta, biasanya traksi ban akan berkurang, terutama ban yang digunakan dalam kondisi aus atau kurang tekanan angin.

 

Selain itu, jalur kereta akan licin apalagi sesudah hujan, ban motor mudah selip jika melintasi jalur kereta. Maka dari itu, pada saat melintasi rel pengendara juga dihimbau untuk mengurangi kecepatan.

“Tengok kanan kiri dan lihat rambu-rambu perlintasan serta suara kereta. Setelah aman, melintas hati-hati dan tegak lurus saat melintasi rel supaya tidak selip karena licin,” kata Sony.
Cara ini harus dilakukan baik itu melintasi rel kereta saat hujan atau tidak hujan.

Baca juga: Selain ETLE, Polisi Bakal Terapkan Lagi Tilang Manual

Sebenarnya hal telah tertulis di UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 114 UU yang berbunyi:

“Pada perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan palang pintu KA sudah mulai ditutup, serta wajib mendahulukan kereta api.”

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Trump Kini Pastikan Warga Palestina Tak Diusir dari Gaza dalam Rencananya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau