Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat Biaya Resmi Bikin SIM C per Januari 2023

Kompas.com - 04/01/2023, 09:12 WIB
Dio Dananjaya,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Memasuki awal 2023, masih ada pengendara sepeda motor yang belum melengkapi persyaratan berlalu lintas. Misalnya belum memiliki Surat Izin MengemudI (SIM) C, khusus motor.

Untuk diketahui, bagi para pemohon, biaya resmi bikin SIM C per Januari 2023 berkisar ratusan ribu rupiah.

Sebagai informasi, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, belum lama ini menerbitkan daftar biaya pembuatan SIM terbaru yang sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2022 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Polri.

Baca juga: Ken Block Meninggal Dunia akibat Kecelakaan Snowmobile

Ujian praktik bagi pengaju SIM C di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat, Selasa (10/12/2019)KOMPAS.com/ BONFILIO MAHENDRA WAHANAPUTRA LADJAR Ujian praktik bagi pengaju SIM C di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat, Selasa (10/12/2019)

Dalam telegram itu termaktub bahwa tidak ada biaya lain yang harus dibayar oleh pemohon, selain biaya PNBP SIM.

Sehingga untuk penerbitan SIM baru C, CI dan CII pemohon hanya perlu mengeluarkan biaya Rp 100.000.

Lebih lanjut, peserta uji SIM dapat memilih sendiri lokasi pelaksanaan pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani (psikologi) di luar area Gedung Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas).

Baca juga: Penghapusan Data STNK jika Tidak Bayar Pajak Kendaraan Mulai Bergulir

“Calon peserta ujian SIM dapat memilih sendiri dokter dan psikologi yang sudah mendapat rekomendasi sesuai ketentuan,” demikian salah satu poin telegram itu.

Namun demikian, bila pemohon SIM ingin melakukan pemeriksaan kesehatan di Satpas biayanya Rp 25.000, dan juga ada asuransi sebesar Rp 30.000.

Artinya, total biaya yang harus dikeluarkan untuk pembuatan SIM C, SIM CI ataupun SIM CII adalah Rp 155.000.

Terakhir, mengacu pada Pasal 8 Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021, setiap golongan SIM memiliki usia minimal yang berbeda. Untuk SIM C 17 tahun, SIM CI 18 tahun, dan SIM CII 19 tahun.

Baca juga: Mandalika Dicoret dari Jadwal Tes Pra-musim MotoGP 2023

Ilustrasi mengurus Smart SIM KOMPAS.com/Gilang Ilustrasi mengurus Smart SIM

Selain usia minimal, berikut ini persyaratan lainnya bagi pemohon SIM:

- Sehat jasmani dan rohani
- Memiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk)
- Mengisi formulir permohonan tertulis atau mendaftar secara online pada situs resmi Polri
- Memiliki pengetahuan seputar peraturan-peraturan lalu lintas serta teknik dasar untuk mengendarai kendaraan motor
- Bisa membaca dan menulis
- Lulus tes ujian teori dan praktek sesuai dengan prosedur yang sudah ditentukan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com