Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Biaya Resmi Bikin SIM A per Januari 2023

Kompas.com - 04/01/2023, 06:47 WIB
Dio Dananjaya,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Surat Izin Mengemudi (SIM) A menjadi bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan kepada seseorang yang telah memenuhi beberapa persyaratan, seperti administrasi, juga sehat jasmani dan rohani.

Selain itu, memiliki SIM golongan A, menjadi salah satu syarat wajib untuk pengemudi mobil.

Pengendara yang tidak memiliki SIM dan nekat mengendarai mobil bisa ditilang polisi karena telah melanggar aturan lalu lintas.

Baca juga: Ken Block Meninggal Dunia akibat Kecelakaan Snowmobile

Smart SIM KOMPAS.com/Gilang Smart SIM

Aturan pembuatan SIM baru sudah tertulis dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Untuk rincian biaya, pembuatan SIM A dipatok Rp 120.000. Namun, ada biaya lainnya yang perlu dikeluarkan ketika membuat SIM di Satpas.

Semisal untuk asuransi sebesar Rp 30.000 dan pemeriksaan kesehatan Rp 25.000. Sehingga total biaya yang harus dibayar Rp 175.000.

Baca juga: Penghapusan Data STNK jika Tidak Bayar Pajak Kendaraan Mulai Bergulir

Sementara itu, ada beberapa persyaratan administrasi lainnya yang juga perlu diketahui dan dipersiapkan.

Di mana persyaratan administrasi bagi pemohon SIM A telah termaktub dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM yang diterbitkan pada Februari 2021, khususnya Pasal 9.

Baca juga: Mandalika Dicoret dari Jadwal Tes Pra-musim MotoGP 2023

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mencoa simulator mengemudi di acara Pembuatan SIM A Umum di Stadion Gelora Bung Karno, Minggu (25/2/2018)KOMPAS.com/YOGA HASTYADI WIDIARTANTO Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mencoa simulator mengemudi di acara Pembuatan SIM A Umum di Stadion Gelora Bung Karno, Minggu (25/2/2018)

Berikut persyaratan administrasi pembuatan SIM A perorangan atau umum, menurut Pasal 9 ayat 1 huruf a:

- Pemohon mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik.

- Pemohon melampirkan fotokopi dan memperlihatkan identitas diri kartu tanda penduduk elektronik bagi warga negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing.

- Pemohon melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dalam pelatihan mengemudi asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama 6 bulan sejak diterbitkan.

- Melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi warga negara asing yang bekerja di Indonesia.

- Melaksanakan perekaman biometrik berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina.

- Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau