JAKARTA, KOMPAS.com – Surat Izin Mengemudi (SIM) A menjadi bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan kepada seseorang yang telah memenuhi beberapa persyaratan, seperti administrasi, juga sehat jasmani dan rohani.
Selain itu, memiliki SIM golongan A, menjadi salah satu syarat wajib untuk pengemudi mobil.
Pengendara yang tidak memiliki SIM dan nekat mengendarai mobil bisa ditilang polisi karena telah melanggar aturan lalu lintas.
Baca juga: Ken Block Meninggal Dunia akibat Kecelakaan Snowmobile
Aturan pembuatan SIM baru sudah tertulis dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Untuk rincian biaya, pembuatan SIM A dipatok Rp 120.000. Namun, ada biaya lainnya yang perlu dikeluarkan ketika membuat SIM di Satpas.
Semisal untuk asuransi sebesar Rp 30.000 dan pemeriksaan kesehatan Rp 25.000. Sehingga total biaya yang harus dibayar Rp 175.000.
Baca juga: Penghapusan Data STNK jika Tidak Bayar Pajak Kendaraan Mulai Bergulir
Sementara itu, ada beberapa persyaratan administrasi lainnya yang juga perlu diketahui dan dipersiapkan.
Di mana persyaratan administrasi bagi pemohon SIM A telah termaktub dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM yang diterbitkan pada Februari 2021, khususnya Pasal 9.
Baca juga: Mandalika Dicoret dari Jadwal Tes Pra-musim MotoGP 2023
Berikut persyaratan administrasi pembuatan SIM A perorangan atau umum, menurut Pasal 9 ayat 1 huruf a:
- Pemohon mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.