Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tidak Tebang Pilih, Ini Prosedur WNA jika Kena Tilang Elektronik

Kompas.com - 29/11/2022, 16:12 WIB
Ruly Kurniawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewasa ini penindakkan tilang secara elektornik alias electronic traffic law enforcement (ETLE) semakin digencarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia sebagai upaya meningkatkan pelayanan dalam menjamin keamanan dan kenyamanan di jalan.

Langkah tersebut juga, sebagai bentuk komitmen terciptanya hukum yang transparan dan menekan potensi terjadinya pungutan liar (pungli) atas tilang-menilang kendaraan.

Menariknya, ETLE berlaku untuk seluruh pengguna kendaraan di jalan, tidak terkecuali Warga Negara Asing (WNA). Hal ini terbukti dari kejadian yang sempat terjadi beberapa waktu belakangan di Kepulauan Riau.

Baca juga: Polisi Bakal Tilang Pengemudi yang Pakai Kendaraan Tanpa Pelat Nomor

Kamera ETLE tidak hanya rekam pelanggar lalu lintas bisa juga bantu ungkap pelaku kriminal.Dok. NTMC Polri Kamera ETLE tidak hanya rekam pelanggar lalu lintas bisa juga bantu ungkap pelaku kriminal.

Di mana kala itu, terdapat WNA yang melakukan pelanggaran lalu lintas dan tertangkap ETLE di Kota Batam karena tidak menggunakan sabuk keselamatan kala berkendara. Tak pandang bulu, petugas langsung memprosesnya.

Namun ada perbedaan prosedur apabila WNA terkena tilang elektornik dibanding Warga Negara Indonesia (WNI). Hal terkait karena data identitas WNA hanya beada di imigrasi, jadi petugas harus berkoordinasi ke sana dulu.

Dijelaskan Dirlantas Polda Kepri Kombes Pol Tri Yulianto, apabila data yang dimaksud sudah terkumpul dan dinyatakan benar, pelanggar yang merupakan WNA harus mendatangi Posko Gakkum ETLE di wilayah setempat. Dalam kasus kemarin, Posko Gakkum ETLE Ditlantas Polda Kepri.

"Bagi WNA yang melakukan pelanggaran lalu lintas dan terekam oleh kamera ETLE, maka identitas WNA tersebut akan diteruskan datanya kepada pihak imigrasi untuk segera bisa ditindaklanjuti dengan cara melakukan pencegahan keluar RI khususnya Pulau Batam," kata dia disitat Korlantas Polri, Selasa (29/11/2022).

Apabila pelanggar sudah datang ke Posko Gakkum ETLE, petugas front office akan mengarahkannya untuk membayar denda titipan tilang setelah diterbitkan nomor Briva oleh Petugas Posko.

Baca juga: Jangan Sampai STNK Diblokir, Ini Cara Bayar Denda Tilang ETLE

ETLE di Jalan Tol Trans-Sumatera Kompas.com/Fikria Hidayat ETLE di Jalan Tol Trans-Sumatera

Kemudian WNA tersebut membayar denda titipan tilang ke petugas BRI yang sudah disiapkan di Posko ETLE Ditlantas Polda Kepri.

Tri mengatakan, inovasi ini merupakan salah satu wujud nyata upaya Polda Kepri bersama Stakeholder terkait lainnya dalam menjaga marwah Negara Indonesia di mata dunia Internasional.

“Kami memohon dukungan dan doa restu dari seluruh pihak terkait dan juga masyarakat Kepulauan Riau untuk dapat bersama-sama mewujudkan Polantas yang presisi, pulih dan bangkit bersama menuju Indonesia maju,” ucap Tri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau