Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tidak Tebang Pilih, Ini Prosedur WNA jika Kena Tilang Elektronik

Kompas.com - 29/11/2022, 16:12 WIB
Ruly Kurniawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewasa ini penindakkan tilang secara elektornik alias electronic traffic law enforcement (ETLE) semakin digencarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia sebagai upaya meningkatkan pelayanan dalam menjamin keamanan dan kenyamanan di jalan.

Langkah tersebut juga, sebagai bentuk komitmen terciptanya hukum yang transparan dan menekan potensi terjadinya pungutan liar (pungli) atas tilang-menilang kendaraan.

Menariknya, ETLE berlaku untuk seluruh pengguna kendaraan di jalan, tidak terkecuali Warga Negara Asing (WNA). Hal ini terbukti dari kejadian yang sempat terjadi beberapa waktu belakangan di Kepulauan Riau.

Baca juga: Polisi Bakal Tilang Pengemudi yang Pakai Kendaraan Tanpa Pelat Nomor

Di mana kala itu, terdapat WNA yang melakukan pelanggaran lalu lintas dan tertangkap ETLE di Kota Batam karena tidak menggunakan sabuk keselamatan kala berkendara. Tak pandang bulu, petugas langsung memprosesnya.

Namun ada perbedaan prosedur apabila WNA terkena tilang elektornik dibanding Warga Negara Indonesia (WNI). Hal terkait karena data identitas WNA hanya beada di imigrasi, jadi petugas harus berkoordinasi ke sana dulu.

Dijelaskan Dirlantas Polda Kepri Kombes Pol Tri Yulianto, apabila data yang dimaksud sudah terkumpul dan dinyatakan benar, pelanggar yang merupakan WNA harus mendatangi Posko Gakkum ETLE di wilayah setempat. Dalam kasus kemarin, Posko Gakkum ETLE Ditlantas Polda Kepri.

Baca juga: Buntut Kasus RW Bunuh Diri, Kapolsek Kayangan Dicopot dari Jabatan

"Bagi WNA yang melakukan pelanggaran lalu lintas dan terekam oleh kamera ETLE, maka identitas WNA tersebut akan diteruskan datanya kepada pihak imigrasi untuk segera bisa ditindaklanjuti dengan cara melakukan pencegahan keluar RI khususnya Pulau Batam," kata dia disitat Korlantas Polri, Selasa (29/11/2022).

Apabila pelanggar sudah datang ke Posko Gakkum ETLE, petugas front office akan mengarahkannya untuk membayar denda titipan tilang setelah diterbitkan nomor Briva oleh Petugas Posko.

Baca juga: Jangan Sampai STNK Diblokir, Ini Cara Bayar Denda Tilang ETLE

Kemudian WNA tersebut membayar denda titipan tilang ke petugas BRI yang sudah disiapkan di Posko ETLE Ditlantas Polda Kepri.

Tri mengatakan, inovasi ini merupakan salah satu wujud nyata upaya Polda Kepri bersama Stakeholder terkait lainnya dalam menjaga marwah Negara Indonesia di mata dunia Internasional.

“Kami memohon dukungan dan doa restu dari seluruh pihak terkait dan juga masyarakat Kepulauan Riau untuk dapat bersama-sama mewujudkan Polantas yang presisi, pulih dan bangkit bersama menuju Indonesia maju,” ucap Tri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau