Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Motor Copot Pelat Nomor demi Hindari ETLE, Sebaiknya Disita

Kompas.com - 29/11/2022, 07:22 WIB
Donny Dwisatryo Priyantoro,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Para pengendara sepeda motor kini tidak dapat dikenakan tilang di tempat karena kepolisian sudah mengandalkan tilang elektronik. Akhirnya, semakin banyak pelanggaran yang dilakukan di jalan umum, salah satunya adalah dengan melepas pelat nomor.

Dengan pelat nomor dilepas, kamera Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) menjadi kesulitan dalam menjalankan tugasnya. Sehingga, dibutuhkan cara lain untuk tetap menindak para pelanggar aturan lalu lintas tersebut.

Budiyanto, pemerhati masalah transportasi, mengatakan, penegasan Dirlantas Polda metro Jaya yang akan menyita kendaraan bermotor yang mencopot pelat nomor kendaraan merupakan tindakan yang tepat, tegas, dan perlu diberikan apresiasi.

Baca juga: Mulai Hari Ini Tilang Elektronik Berlaku di Bali

"Pengendara ranmor yang mencopot pelat nomor merupakan perbuatan melawan hukum dan berpotensi atau berpeluang digunakan untuk melakukan tindak pidana kejahatan. Sehingga, tindakan tegas perlu dilakukan," ujar Budiyanto dalam keterangan resminya.

Petugas Polres Kediri Kota, Jawa Timur, saat mengoperasikan perangkat INCAR di dalam mobil patroli. Mobil INCAR ini mulai beroperasi sejak 1 Juni 2022.Dok.Satlantas Polres Kediri Kota Petugas Polres Kediri Kota, Jawa Timur, saat mengoperasikan perangkat INCAR di dalam mobil patroli. Mobil INCAR ini mulai beroperasi sejak 1 Juni 2022.

Budiyanto menambahkan, dalam hal penindakan pelanggaran dan penyidikan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan, petugas berwenang untuk memberhentikan, melarang, menunda pengoperasian, dan menyita sementara kendaraan bermotor yang patut diduga melanggar peraturan lalu lintas atau merupakan alat dan atau hasil kejahatan.

Ketentuan tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tepatnya Pasal 260 ayat 1 huruf a. Lalu, dijelaskan lagi pada Pasal 36 ayat 2 dan 3 pada Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 2012 tentang Pemeriksaan dan Penindakan terhadap Pelanggaran Lalu Lintas.

Baca juga: Waspada, Tilang Elektronik Juga Berlaku buat WNA

"Ayat 2, ranmor yang disita tidak dilengkapi dengan STNK yang sah, dikembalikan kepada pemilik setelah menunjukkan STNK yang sah," kata Budiyanto.

Kamera ETLE tidak hanya rekam pelanggar lalu lintas bisa juga bantu ungkap pelaku kriminal.Dok. NTMC Polri Kamera ETLE tidak hanya rekam pelanggar lalu lintas bisa juga bantu ungkap pelaku kriminal.

Lalu, ayat 3 menyebutkan bahwa penyitaan ranmor yang diduga berasal dan hasil tindak pidana yang digunakan untuk melakukan tindak pidana atau terlibat kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan meninggal dunia atau luka berat dilaksanakan dengan ketentuan perundang-undangan.

"Pengendara kendaraan yang mencopot pelat nomor adalah melanggar peraturan
berlalu lintas dan bahkan sebagai petugas patut menduga jangan-jangan kendaraan tersebut berasal dari hasil tindak pidana atau alat yang digunakan untuk melakukan tindak pidana," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau