Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jangan Sampai STNK Diblokir, Ini Cara Bayar Denda Tilang ETLE

Kompas.com - 29/11/2022, 12:42 WIB
Ruly Kurniawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam upaya memaksimalkan penindakan terhadap seluruh pengendara yang melanggar aturan lalu lintas di jalan, Korlantas Polri menerapkan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) di seluruh wilayah Indonesia.

Seiring perkembangan, kini jumlah titik kamera ETLE terus ditambah seperti di wilayah DKI Jakarta, dalam waktu dekat akan hadir 10 kamera tambahan. Di samping itu, ada pula ETLE mobile menggunakan ponsel khusus untuk kawasan tertentu.

Dengan teknologi tersebut, semua jenis kendaraan baik roda dua maupun empat yang dipakai melanggar aturan, akan direkam secara otomatis meski tidak secara langsung.

Baca juga: Ranmor yang Mencopot Pelat Nomor, Patut Dicurigai Hasil Kejahatan

ETLE di Jalan Tol Trans-Sumatera Kompas.com/Fikria Hidayat ETLE di Jalan Tol Trans-Sumatera

Setelah itu, Polisi akan memastikan data-data dan bukti seperti melihat CCTV maupun kamera ponsel petugas di lapangan yang merekam pelanggaran lalu lintas dimaksud. Bila terbukti memang melanggar, petugas melanjutkan ke tahap selanjutnya.

Polisi akan menggunakan bukti pelanggaran berupa foto atau video dari kamera untuk mengirimkan surat konfirmasi ke alamat rumah berdasarkan pelat nomor dan STNK.

Bila Anda mendapatkan surat konfirmasi tilang elektronik sebaiknya jangan diabaikan karena akan dianggap benar dan jika denda tak dibayar maka ujungnya surat-surat kendaraan bermasalah.

Untuk konfirmasinya, bisa dilihat di surat tersebut mengenai jadwal kalrifikasi ke unit ETLE masing-masing Polda. Kemudian, pelanggar diberi waktu 8 hari untuk konfirmasi melalui website https://etle-pmj.info/id. Pelanggar juga bisa datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.

Baca juga: Polisi Bakal Tilang Pengemudi yang Pakai Kendaraan Tanpa Pelat Nomor

Layar pemantau arus lalu lintas di ruang Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya, Selasa (5/4/2022).KOMPAS.com/Tria Sutrisna Layar pemantau arus lalu lintas di ruang Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya, Selasa (5/4/2022).

Berikut cara membayar denda tilang elektronik melalui situs kejaksaan:

1. Kunjungi situs webhttps://tilang.kejaksaan.go.id/.
2. Memasukkan nomor registrasi tilang atau nomor blangko atau nomor berkas tilang, lalu klik "Cari".
3 Lihat besaran denda tilang yang diberikan pihak kepolisian.
4. Klik tombol "Bayar". Lakukan konfirmasi, pastikan detail pembayaran sudah sesuai.Ada beragam platform pembayaran yang bisa Anda pilih
5. Pastikan Anda sudah membayar sesuai dengan jumlah denda.

Berikut cara bayar denda tilang elektronik via transver ke Bank yang ditentukan:

1. Masukkan kartu kartu ATM dan PIN Anda.
2. Pilih menu Transaksi Lainnya > Transfer > Ke Rek Bank Lain.
3. Masukkan kode bank (002) kemudian diikuti dengan 15 angka Kode Pembayaran Tilang.
4. Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan.
5. Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi.
6. Pastikan detil pembayaran sudah sesuai.
7. Simpan struk transaksi sebagai bukti pembayaran.
8. Jika menggunakan mobile banking, simpan notifikasi SMS atau bukti pembayaran untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau