Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menhub Dorong Standardisasi Baterai Motor Listrik Jangan Berbeda-beda

Kompas.com - 22/11/2022, 09:22 WIB
Gilang Satria,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, pemerintah telah menyiapkan strategi untuk terus meningkatkan penggunaan kendaraan listrik di Indonesia.

Strategi tahap pertama menyasar penggunaan kendaraan listrik di Kementerian atau lembaga dan pemerintah daerah. Kedua penggunaan kendaran listrik pada transportasi massal, yakni bus, taksi, dan sepeda motor termasuk ojek online.

Kemudian yang ketiga yaitu memperbanyak fasilitas pengisian daya alias charging station dan tempat penukaran baterai.

Baca juga: Cek Lokasi SIM Keliling Terdekat di Bandung Hari Ini

“Adanya Inpres mewajibkan bagi kementerian/lembaga untuk melaksanakannya. Yang kami lakukan adalah leasing (menyewa) kendaraan listrik, jadi tidak perlu membeli. Insya Allah ini bisa menjadi kunci bagi kementrian/lembaga lain,” ujar Menhub saat acara “Electric Vehicle – Funday”, akhir pekan lalu.

Soal penyediaan fasilitas pengisian daya atau tempat penukaran baterai, Menhub mengusulkan kepada kementerian dan lembaga terkait untuk melakukan standardisasi pembuatan baterai.

Baca juga: Kelebihan Pakai Kendaraan Listrik, Lebih Ramah di Kantong

Tujuannya agar dapat memudahkan masyarakat untuk melakukan penggantian baterai kendaraannya di mana pun.

Standardisasi baterainya jangan sendiri-sendiri. Mereknya bisa berbeda-beda, tetapi bentuk, ukuran, dan sistemnya sama,” kata Menhub.

Menhub mengatakan, pemerintah telah berkomitmen untuk serius mengembangkan kendaraan listrik sebagai kendaraan masa depan, melalui regulasi dan kebijakan.

Baca juga: Banyak Diburu, Harga Bekas Civic Nouva Masih Mahal

Antara lain, yaitu melalui terbitnya Perpres tentang percepatan implementasi kendaraan listrik yang menjadi payung hukum dan Inpres tentang penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas pemerintah pusat dan daerah.

Kemenhub juga telah mengeluarkan sejumlah regulasi dan kebijakan untuk mempercepat implementasi penggunaan kendaraan listrik secara masif di Indonesia.

Di antaranya yaitu regulasi terkait uji tipe kendaraan listrik, penggunaan kendaran listrik sebagai kendaraan operasional pemerintah, dan yang terkini yaitu regulasi tentang konversi mobil dan motor menjadi listrik berbasis baterai.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
dorong apaan? segera terbitkan aja standarisasi bentuk batere, misalnya batere primer dan sekunder. bentuk, dimensi, voltase dan ampere, serta fitur smart di dalamnya (ada gps dan data). gandeng konsorsium untuk turut berdiskusi, terbitkan regulasi. di luar regulasi itu, tidak lolos uji tipe!!!!


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau