Strategi tahap pertama menyasar penggunaan kendaraan listrik di Kementerian atau lembaga dan pemerintah daerah. Kedua penggunaan kendaran listrik pada transportasi massal, yakni bus, taksi, dan sepeda motor termasuk ojek online.
Kemudian yang ketiga yaitu memperbanyak fasilitas pengisian daya alias charging station dan tempat penukaran baterai.
“Adanya Inpres mewajibkan bagi kementerian/lembaga untuk melaksanakannya. Yang kami lakukan adalah leasing (menyewa) kendaraan listrik, jadi tidak perlu membeli. Insya Allah ini bisa menjadi kunci bagi kementrian/lembaga lain,” ujar Menhub saat acara “Electric Vehicle – Funday”, akhir pekan lalu.
Soal penyediaan fasilitas pengisian daya atau tempat penukaran baterai, Menhub mengusulkan kepada kementerian dan lembaga terkait untuk melakukan standardisasi pembuatan baterai.
Tujuannya agar dapat memudahkan masyarakat untuk melakukan penggantian baterai kendaraannya di mana pun.
“Standardisasi baterainya jangan sendiri-sendiri. Mereknya bisa berbeda-beda, tetapi bentuk, ukuran, dan sistemnya sama,” kata Menhub.
Menhub mengatakan, pemerintah telah berkomitmen untuk serius mengembangkan kendaraan listrik sebagai kendaraan masa depan, melalui regulasi dan kebijakan.
Antara lain, yaitu melalui terbitnya Perpres tentang percepatan implementasi kendaraan listrik yang menjadi payung hukum dan Inpres tentang penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas pemerintah pusat dan daerah.
Kemenhub juga telah mengeluarkan sejumlah regulasi dan kebijakan untuk mempercepat implementasi penggunaan kendaraan listrik secara masif di Indonesia.
Di antaranya yaitu regulasi terkait uji tipe kendaraan listrik, penggunaan kendaran listrik sebagai kendaraan operasional pemerintah, dan yang terkini yaitu regulasi tentang konversi mobil dan motor menjadi listrik berbasis baterai.
https://otomotif.kompas.com/read/2022/11/22/092200515/menhub-dorong-standardisasi-baterai-motor-listrik-jangan-berbeda-beda