JAKARTA, KOMPAS.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) memiliki masa berlaku yang terbatas, yaitu lima tahun setelah diterbitkan. Sebelum masa berlakunya habis, pemilik harus melakukan perpanjangan.
Perpanjangan SIM bisa dilakukan dengan mendatangi kantor Samsat, secara daring melalui aplikasi SINAR, atau dengan mengunjungi titik pelayanan SIM keliling yang disediakan oleh pihak kepolisian di sejumlah wilayah terbatas.
Baca juga: Kapolri Imbau Perpanjang SIM Manfaatkan Aplikasi SINAR
Bagi Anda yang ingin melakukan perpanjangan SIM di wilayah Jakarta hari ini, Jumat (11/11/2022), berikut ini daftar lokasinya:
Agar tidak terlambat, pemilik SIM diimbau untuk melakukan perpanjangan setidaknya 14 hari sebelum masa berlakunya habis. Jika sudah terlanjut melewati masa berlakunya, maka pemilik SIM harus melakukan penerbitan SIM ulang.
Untuk diketahui, layanan SIM keliling hanya bisa digunakan untuk memperpanjang jenis SIM A dan SIM C saja.
Biaya perpanjangannya diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Besarannya, untuk perpanjangan SIM A adalah Rp 80.000, sedangkan SIM C adalah Rp 75.000.
Baca juga: Meluncur Hari Ini, Toyota bZ4X Sudah Bisa Dipesan
Berikut ini sejumlah syarat perpanjangan SIM A dan SIM C yang harus diperhatikan oleh pemohon:
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.