Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cek Layanan SIM Keliling Terdekat di Jakarta Hari Ini

JAKARTA, KOMPAS.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) memiliki masa berlaku yang terbatas, yaitu lima tahun setelah diterbitkan. Sebelum masa berlakunya habis, pemilik harus melakukan perpanjangan.

Perpanjangan SIM bisa dilakukan dengan mendatangi kantor Samsat, secara daring melalui aplikasi SINAR, atau dengan mengunjungi titik pelayanan SIM keliling yang disediakan oleh pihak kepolisian di sejumlah wilayah terbatas.

Bagi Anda yang ingin melakukan perpanjangan SIM di wilayah Jakarta hari ini, Jumat (11/11/2022), berikut ini daftar lokasinya:

  • Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
  • Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
  • Jakarta Barat: LTC Glodok & Mall Citraland
  • Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

Agar tidak terlambat, pemilik SIM diimbau untuk melakukan perpanjangan setidaknya 14 hari sebelum masa berlakunya habis. Jika sudah terlanjut melewati masa berlakunya, maka pemilik SIM harus melakukan penerbitan SIM ulang.

Biaya perpanjangannya diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Besarannya, untuk perpanjangan SIM A adalah Rp 80.000, sedangkan SIM C adalah Rp 75.000.

Berikut ini sejumlah syarat perpanjangan SIM A dan SIM C yang harus diperhatikan oleh pemohon:

  • Fotokopi KTP yang masih berlaku
  • Fotokopi SIM lama dan SIM asli
  • Bukti cek kesehatan
  • Bukti tes psikologi

https://otomotif.kompas.com/read/2022/11/11/061200615/cek-layanan-sim-keliling-terdekat-di-jakarta-hari-ini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke