JAKARTA, KOMPAS.com - Korlantas Polri akan menerapkan operasi kepolisian terpusan bersandi Operasi Zebra 2022, yang akan digelar secara nasional mulai Senin (3/10/2022) hingga Minggu (16/10/2022) mendatang.
Mengutip akun resmi TMC Polda Metro Jaya @TMCPoldaMetro, sedikitnya ada 14 jenis pelangaran lalu lintas yang menjadi sasaran operasi. Penindakan yang akan diterapkan, diutamakan melalui mekanisme elektronik atau ETLE.
"Operasi Kepolisian Zebra Jaya 2022 dilaksanakan selama 3-16 Oktober 2022. Diutamakan penindakan secara ETLE, tilang manual mungkin pada tempat-tempat tertentu itu harus tetap dilaksanakan," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman.
Baca juga: Jadwal MotoGP Thailand Hari Ini, Balapan Pukul 15.00 WIB
Operasi Zebra Jaya 2022 digelar bertujuan untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) yang Presisi.
Adapun, dalam Operasi Zebra Jaya 2022 ini, ada sejumlah pelanggaran yang menjadi sasaran operasi. Berikut selengkapnya;
1. Melawan arus lalu lintas
Para pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimum Rp 500.000 seperti tertuang dalam Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
Seiap pengemudi yang membawa kendaraan dalam pengaruh alkohol dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 750.000 sesuai dengan Pasal 293 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
3. Menggunakan ponsel saat mengemudi
Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 750.000 sesuai aturan dalam Pasal Pasal 283 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
Baca juga: Polisi Masih Bisa Tilang Manual Selama Operasi Zebra 2022
4. Tidak menggunakan helm SNI
Bagi pengendara roda dua, tindakan tersebut termasuk pelanggaran Pasal 291 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 250.000.
5. Mengemudikan kendaraan tanpa sabuk pengaman
Pengendara dapat ditindak dengan sanksi denda maksimal Rp 250.000 sebagaimana diatur dalam Pasal 289 UU Nomor 22 Tahun 2009.