Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Digelar Besok, Ini 14 Sasaran dan Denda Tilang Selama Operasi Zebra 2022

Kompas.com - 02/10/2022, 12:24 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Korlantas Polri akan menerapkan operasi kepolisian terpusan bersandi Operasi Zebra 2022, yang akan digelar secara nasional mulai Senin (3/10/2022) hingga Minggu (16/10/2022) mendatang.

Mengutip akun resmi TMC Polda Metro Jaya @TMCPoldaMetro, sedikitnya ada 14 jenis pelangaran lalu lintas yang menjadi sasaran operasi. Penindakan yang akan diterapkan, diutamakan melalui mekanisme elektronik atau ETLE.

"Operasi Kepolisian Zebra Jaya 2022 dilaksanakan selama 3-16 Oktober 2022. Diutamakan penindakan secara ETLE, tilang manual mungkin pada tempat-tempat tertentu itu harus tetap dilaksanakan," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman.

Baca juga: Jadwal MotoGP Thailand Hari Ini, Balapan Pukul 15.00 WIB

Operasi Zebra Jaya 2022 digelar bertujuan untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) yang Presisi.

Adapun, dalam Operasi Zebra Jaya 2022 ini, ada sejumlah pelanggaran yang menjadi sasaran operasi. Berikut selengkapnya;

1. Melawan arus lalu lintas

Para pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimum Rp 500.000 seperti tertuang dalam Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol

Seiap pengemudi yang membawa kendaraan dalam pengaruh alkohol dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 750.000 sesuai dengan Pasal 293 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

3. Menggunakan ponsel saat mengemudi

Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 750.000 sesuai aturan dalam Pasal Pasal 283 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Baca juga: Polisi Masih Bisa Tilang Manual Selama Operasi Zebra 2022

4. Tidak menggunakan helm SNI

Bagi pengendara roda dua, tindakan tersebut termasuk pelanggaran Pasal 291 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 250.000.

5. Mengemudikan kendaraan tanpa sabuk pengaman

Pengendara dapat ditindak dengan sanksi denda maksimal Rp 250.000 sebagaimana diatur dalam Pasal 289 UU Nomor 22 Tahun 2009.

Halaman:
Komentar
alah operasi taik kucing. bilang aja cari duit.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau