Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Digelar Besok, Ini 14 Sasaran dan Denda Tilang Selama Operasi Zebra 2022

Kompas.com - 02/10/2022, 12:24 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

6. Berkendara melebihi batas kecepatan

Aturan mengenai batas kecepatan diatur dalam Pasal 287 Ayat 5 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500.000.

7. Berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM

Pengendara dengan pelanggaran seperti ini, bisa dikenakan denda maksimum Rp 1 juta sebagaimana tercantum dalam Pasal 281 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

8. Kendaraan roda dua yang tidak dilengkapi perlengkapan standar

Perlengkapan standar yang dimaksud berupa spion, lampu kendaraan, dan lain-lain. Bila melanggar, pengendara dikenakan sanksi denda paling banyak Rp 250.000 seperti termaktub dalam Pasal 285 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Baca juga: Jangan Menggantung Parfum di Spion Tengah

9. Kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan

Dalam Pasal 286 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, pengendara yang mengendarai kendaraan tidak memenuhi persyaratan layak jalan dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500.000.

10. Sepeda motor berboncengan lebih dari dua orang

Dalam pasal 292 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, pengendara sepeda motor yang membonceng lebih dari satu orang dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 250.000.

11. Kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi STNK

Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500.000 sesuai Pasal 288 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

12. Melanggar bahu jalan

Dalam Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 1 juta.

13. Kendaraan yang memasang sirine dan rotator tidak sesuai peruntukannya.

Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal kurungan maksimal satu bulan dan atau denda Rp 250.000. Seperti diatur dalam Pasal 287 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

14. Penertiban kendaraan yang memakan pelat rahasia/pelat dinas

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau