Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Terdekat di Bekasi Hari Ini

Kompas.com - 27/09/2022, 06:12 WIB
Donny Dwisatryo Priyantoro,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebagian orang kesulitan mencari waktu untuk melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM). Padahal, akan sangat merepotkan jika sampai telat dalam melakukan perpanjangan masa berlaku SIM.

Pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi Pasal 4 ayat 3, disebutkan bahwa:

"Dalam hal SIM lewat dari masa berlakunya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus diajukan penerbitan SIM baru."

Baca juga: Ini Jenis SIM untuk Pemilik Mobil Listrik

Maka itu, penting untuk menyempatkan waktu dalam melakukan perpanjangan masa berlaku SIM. Pihak kepolisian juga sudah menyiapkan pelayanan SIM keliling untuk memudahkan para pemilik SIM dalam melakukan perpanjangan masa berlaku SIM.

Dua unit layanan SIM bus keliling di depan kantor Satpas DIY- Dua unit layanan SIM bus keliling di depan kantor Satpas DIY

Jadi, pemilik SIM tidak perlu datang ke Satpas SIM. Perpanjangan masa berlaku SIM dapat dilakukan di SIM keliling yang digelar di sejumlah titik tertentu.

Bagi warga Bekasi yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku SIM, bisa mendatangi pelayanan SIM Keliling terdekat, yang sudah disediakan oleh Polres Metro Bekasi Kota.

Baca juga: Jangan Salah, Ini Jenis SIM bagi Pengguna Motor Listrik

Untuk Selasa, (27/9/2022), jadwal pelayanan SIM keliling di Bekasi Kota adalah pukul 08.00 hingga 10.00 WIB. Sedangkan untuk lokasinya, bertempat di Mega Bekasi Hypermall, Jl. Jenderal Ahmad Yani No. 1.

Biaya perpanjangan SIM di booth SIM keliling IIMS Hybrid 2022, Senin (4/4/2022)KOMPAS.com/Serafina Ophelia Biaya perpanjangan SIM di booth SIM keliling IIMS Hybrid 2022, Senin (4/4/2022)

Pelayanan SIM keliling dikhususkan bagi pemilik SIM A (mobil) dan SIM C (motor). Soal biaya, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Pemohon perpanjangan SIM juga harus membawa dokumen yang diperlukan, seperti fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti cek kesehatan dan bukti tes psikologi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau