Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Cek Status BPJS Kesehatan di CHIKA untuk Urus SIM dan STNK

Kompas.com - 09/09/2022, 13:41 WIB
Janlika Putri Indah Sari,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – BPJS Kesehatan dicanangkan akan menjadi syarat wajib kepemilikan dalam mengurus sejumlah dokumen berkendara.

Maka dari itu nantinya untuk mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) harus memiliki BPJS kesehatan.

Hal tersebut sejalan dengan amanat Presiden melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Baca juga: Desain Mobil Zaman Sekarang Semakin Mirip

Namun aturan ini belum dipastikan kapan akan segera diresmikan. Maka dari itu, tidak ada salahnya untuk mendaftar BPJS Kesehatan agar mempermudah mengurus SIM dan STNK.

Bagi yang sudah pernah membuat BPJS Kesehatan sebaiknya periksa kembali apakah masih memiliki status yang aktif atau tidak.

Ada beberapa cara untuk memeriksa apakah BPJS Kesehatan dalam keadaan aktif atau tidak, salah satunya menggunakan layanan CHIKA (Chat Assistant JKN).

Layanan CHIKA ini dapat diakses secara online melalui media sosial seperti Facebook, Telegram, atau WhatsApp.

Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM)polri.go.id Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM)

Berikut beberapa cara menggunakan CHIKA:

1. Facebook Messenger di BPJSKesehatanRI

2. Pesan Telegram di @Chika_BPJSKesehatan_bot

3. WhatsApp di nomor 08118750400

Baca juga: Desain Mobil Zaman Sekarang Semakin Mirip

Berikut cara mengecek status BPJS Kesehatan aktif atau tidak melalui layanan CHIKA:

- Lakukan chat CHIKA melalui Facebook Messenger, Telegram atau Whatsapp

- Pilih menu cek status peserta

- Ketik NIK/nomor peserta

- Input tanggal lahir sesuai format yang diminta. Nantinya sistem CHIKA akan menampilkan informasi berupa status keaktifan kepesertaan JKN-KIS

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com