Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingat Ada Sanksi Ribet kalau Sampai Telat Perpanjang SIM

Kompas.com - 15/09/2022, 06:22 WIB
Janlika Putri Indah Sari,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi salah satu syarat yang harus dimiliki untuk berkendara. SIM sendiri memiliki masa berlaku selama 5 tahun.

Setiap pemilik SIM wajib melakukan perpanjangan sebelum batas waktu hari terakhir.
Jika telat satu hari dalam memproses perpanjangan SIM maka masa berlaku dianggap telah berakhir.

Baca juga: Instruksi Jokowi, Kendaraan Dinas Pemerintahan Harus Kendaraan Listrik, Bisa Sewa Dulu

Kemudian, ada sanksi bagi pemilik kendaraan yang terlambat melakukan perpanjangan SIM, ada sanksi yang cukup ribet, yaitu wajib melalui proses penerbitan ulang layaknya pembuatan SIM untuk pertama kalinya.

Maka dari itu, pemilik kendaraan harus mengulang proses mulai dari ujian teori hingga ujian praktik. Ini tidak perlu dilalui pada proses perpanjangan SIM.

Proses perpanjangan SIM bisa dilakukan di mana saja, baik di layanan SIM keliling maupun secara daring melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.

Ilustrasi SIM A dan SIM C. Untuk pembuatan SIM baru, pengendara harus menyiapkan biaya pembuatan SIM C, SIM A, SIM B, atau SIM D. Pasalnya, biaya bikin SIM C berbeda dengan jenis SIM lainnya.KOMPAS.com/Isna Rifka Sri Rahayu Ilustrasi SIM A dan SIM C. Untuk pembuatan SIM baru, pengendara harus menyiapkan biaya pembuatan SIM C, SIM A, SIM B, atau SIM D. Pasalnya, biaya bikin SIM C berbeda dengan jenis SIM lainnya.

Perpanjangan SIM bisa dilakukan selama masa berlaku SIM belum habis atau sudah melewati batas masa berlakunya.

Baca juga: Motor Listrik Honda Akan Gunakan Solid State Battery

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, perpanjangan SIM A biayanya adalah Rp 80.000, sedangkan SIM C adalah Rp 75.000.

Ini belum termasuk biaya tambahan, yaitu cek kesehatan sebesar Rp 25.000 serta asuransi Rp 30.000.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com