Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Alur dan Syarat Terbaru Cara Perpanjang SIM Online

Kompas.com - 16/09/2022, 06:42 WIB
Janlika Putri Indah Sari,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Surat Izin Mengemudi (SIM) setiap 5 tahun sekali wajib diperpanjang oleh pemiliknya. Saat ini cara perpanjang SIM bisa dilakukan secara online.

SIM baru nantinya akan dikirim langsung ke alamat rumah pemohon. Layanan SIM online dari Korlantas Polri ini bernama SINAR (SIM Nasional Presisi).

SINAR merupakan pelayanan pembuatan dan perpanjangan SIM secara online, berbasis aplikasi.

Baca juga: Harga BBM Naik, Tren Konversi Motor Listrik Meningkat

Perpanjangan SIM A dan SIM C melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Aplikasi ini dapat diunduh melalui Google Play Store dan App Store.

Adapun syarat perpanjang SIM online adalah sebagai berikut:
• Foto e-KTP
• Foto SIM lama
• Foto Tanda Tangan di atas kertas putih
• Pas foto dengan latar belakang biru
• Hasil RIKKES jasmani
• Hasil tes psikologi

Berikut cara perpanjangan SIM online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri:

  • Unduh aplikasi "Digital Korlantas Polri" di Google Play Store atau App Store
  • Buka aplikasi tersebut dan masukkan nomor handphone
  • Masukkan kode OTP yang dikirim melalui SMS dan verifikasi data Buat PIN untuk keamanan
  • Pilih menu "lengkapi data" lalu isi NIK, nama sesuai KTP, dan alamat email Verifikasi KTP dengan mengambil swafoto
  • Pada halaman utama, pilih menu "SIM", lalu klik "Perpanjangan SIM".
  • Lanjutkan dengan memilih jenis SIM
  • Akan muncul beberapa syarat untuk melanjutkan proses

SIM A dan SIM CKOMPAS.com/GILANG SATRIA SIM A dan SIM C

  • Masukkan nomor SIM dan dokumen berupa foto fisik KTP, foto fisik SIM, dan tanda tangan di atas kertas putih, pas foto dengan background biru.
  • Isi data untuk keperluan SIM seperti nama, alamat, golongan darah, pekerjaan, dan lainnya
  • Setelah itu Anda masuk ke halaman hasil pemeriksaan tes kesehatan dan tes psikologi.

Baca juga: Begini Tahapan Konversi Motor Listrik Sampai Dapat Surat Resmi

  • Setelah mengisi seluruh data, Anda akan menuju laman https://erikkes.id/ untuk melakukan tes Kesehatan. Kunjungi http://app.eppsi.id/ untuk melakukan pemeriksaan psikologi.
  • Setelah melakukan kedua tes tersebut, hasil pemeriksaan akan otomatis masuk ke aplikasi dan tercentang otomatis
  • Usai hasil tes kesehatan dan psikologi tercentang, masuk ke tahap memilih lokasi Satpas sebagai lokasi penerbitan SIM. Kemudian lanjutkan ke proses pembayaran.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau