JAKARTA, KOMPAS.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) D merupakan SIM khusus untuk pengendara kendaraan bermotor yang merupakan penyandang disabilitas.
Penyandang disabilitas sendiri mengemudikan kendaraan yang sudah dimodifikasi sesuai dengan standar, sehingga bisa digunakan sesuai dengan kebutuhannya masing-masing.
Baca juga: Cara Cek Status BPJS Kesehatan di Mobile JKN untuk Urus SIM dan STNK
Misalnya, penambahan roda pada sepeda motor, atau pemindahan fungsi kendaraan yang dikendalikan kaki menjadi dikendalikan oleh tangan.
Ada dua kategori SIM D yang menjadi bukti legitimasi kompetensi pemohon, yaitu SIM D dan SIM DI.
SIM D setara dengan SIM C, untuk penyandang disabilitas yang akan mengendarai sepeda motor. Sedangkan SIM DI setara dengan SIM A, digunakan untuk pemohon yang akan mengemudikan mobil.
Baca juga: Daftar Mobil di Bawah 1.400 cc yang Boleh Pakai Pertalite, Ada Mobil Mewah
Biaya pembuatan kedua jenis SIM tersebut adalah Rp 50.000, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2022. Untuk perpanjangan masa berlaku, biayanya adalah Rp 30.000.
Kemudian, syarat pembuatan SIM D diatur dalam PP Nomor 44 Tahun 1993, tepatnya Pasal 217 ayat 1: