JAKARTA, KOMPAS.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh pengemudi kendaraan bermotor. SIM yang dimiliki harus sesuai dengan jenis kendaraan yang digunakan.
SIM ini juga menjadi bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan dan dianggap terampil mengemudikan kendaraan bermotor.
Perlu diingat, SIM memiliki masa berlaku. Terlambat satu hari dari tanggal berlakunya, pemilik SIM harus melakukan pembuatan SIM baru.
Baca juga: Biaya Tangki Penuh Brio Satya, Agya, dan Ayla jika Pertalite Naik
Prosesnya lebih panjang, karena harus melewati rangkaian tes seperti tes teori, psikotes dan praktek.
Terhitung per April 2021, perpanjangan SIM bisa dilakukan secara daring melalui aplikasi Digital Korlantas Polri, terkhusus di menu SINAR (SIM Nasional Presisi). Berikut ini rinciannya:
Baca juga: Kisaran Kenaikan Harga BBM Pertalite
Untuk biaya perpanjangan SIM, diatur secara hukum dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi:
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.