Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cara Melakukan Perpanjangan SIM secara Online

JAKARTA, KOMPAS.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh pengemudi kendaraan bermotor. SIM yang dimiliki harus sesuai dengan jenis kendaraan yang digunakan.

SIM ini juga menjadi bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan dan dianggap terampil mengemudikan kendaraan bermotor.

Perlu diingat, SIM memiliki masa berlaku. Terlambat satu hari dari tanggal berlakunya, pemilik SIM harus melakukan pembuatan SIM baru.

Prosesnya lebih panjang, karena harus melewati rangkaian tes seperti tes teori, psikotes dan praktek.

Terhitung per April 2021, perpanjangan SIM bisa dilakukan secara daring melalui aplikasi Digital Korlantas Polri, terkhusus di menu SINAR (SIM Nasional Presisi). Berikut ini rinciannya:

Untuk biaya perpanjangan SIM, diatur secara hukum dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi:

https://otomotif.kompas.com/read/2022/08/30/111200215/cara-melakukan-perpanjangan-sim-secara-online

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke