JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah RI telah menetapkan aturan pembatasan kendaraan di wilayah Daerah Khusus Jakarta (DKI) melalui Undang-undang No. 22 Tahun 2024 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 25 April 2024.
Dalam beleidnya pada BAB IV, pemerintah pusat memberikan kewenangan khusus pada penyelenggaraan Daerah Khusus Jakarta dalam beberapa kegiatan, termasuk subbidang lalu lintas dan angkutan jalan (Pasal 24 ayat 2).
Kewenangan khusus tersebut, meliputi pembatasan usia dan jumlah kepemilikan kendaraan perseorangan.
Baca juga: Video Kambing Berlarian di Tol Layang MBZ, Begini Kronologinya
Pengamat Transportasi dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Revy Petragradia, menilai kebijakan pembatasan kendaraan di Jakarta harus dibarengi dengan kesiapan angkutan umum.
“Sebenarnya hal ini merupakan bagian dari bagaimana memindahkan orang-orang dari kendaraan pribadi ke kendaraan umum,” ujar Revy, kepada Kompas.com, Senin (6/5/2024).
“Kita lihat bahwa dengan jenis angkutan umum di Jakarta cukup banyak pilihannya, ada KRL, MRT, BRT, walaupun pertanyaannya adalah sejauh mana kapasitas angkutan umum bisa mengangkut seluruh pergerakan di Jakarta? Itu yang jadi PR berikutnya,” kata dia.
Baca juga: DPRD DKI Jakarta Minta Pembatasan Kendaraan Dikaji Mendalam
Menurutnya, aturan pembatasan usia dan jumlah kepemilikan kendaraan perseorangan tidak bisa berdiri sendiri. Perlu ada koordinasi antar stakeholder untuk mengurangi kemacetan Jakarta.
Misalnya pemerintah harus memproyeksikan pergerakan di Jakarta setiap harinya. Jangan sampai saat pengguna kendaraan pribadi berpindah, angkutan umum justru penuh.
“Pembatasan ini harus diikuti dengan peningkatan di tempat lain, misal masyarakat sudah dibatasi pergerakannya, tapi angkutan umumnya masih seperti ini. Ya enggak bisa juga, berarti harus disiapkan juga saat orang-orang berpindah,” ucap Revy.
“Konsep-konsep ini kan bagian dari transport demand management, bagaimana pemerintah mengatur atau mengelola jumlah kebutuhan yang ada di jalan, sehingga nanti bisa terjadi ekuilibrium antara suplai dan demand,” ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.