Ilustrasi SIM A dan SIM C. Pelayanan SIM di Polda Metro Jaya tutup hingga Minggu (8/5/2022).
(KOMPAS.com/Isna Rifka Sri Rahayu)
JAKARTA, KOMPAS.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi salah satu bukti legitimasi kompetensi seseorang untuk mengemudikan kendaraan bermotor. SIM sendiri terbagi sesuai golongan, yaitu SIM A, SIM B, dan SIM C.
Beberapa persyaratan yang harus dilalui oleh pemohon SIM, misalnya lulus uji administrasi, kesehatan, teori, simulasi, dan ujian praktik.
Persyaratan lengkap terkait pembuatan SIM diatur secara hukum dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Mengacu pada peraturan tersebut, syarat untuk dapat memiliki SIM adalah usia, administrasi, kesehatan, dan lulus ujian.
Berikut ini rincian syarat pembuatan SIM baru.
Usia
Usia SIM A, SIM C, SIM D, dan SIM D1 minimal sudah berusia 17 tahun
SIM C1 minimal berusia 18 tahun
SIM C2 minimal berusia 19 tahun
SIM A Umum dan SIM B1 minimal berusia 20 tahun
SIM B2 minimal berusia 21 tahun
SIM B1 Umum minimal berusia 22 tahun
Syarat administrasi
Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik.
Melampirkan fotokopi dan memperlihatkan identitas diri Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik bagi WNI atau dokumen keimigrasian bagi WNA.
Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi terakreditas, paling lama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan.
Melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi warga negara asing yang bekerja di Indonesia.
Melaksanakan perekaman biometrik berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata.
Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.
Lihat Foto
Ilustrasi SIM A. Biaya perpanjang SIM berbeda-beda termasuk biaya perpanjang SIM C dan biaya perpanjang SIM A.(KOMPAS.com/Isna Rifka Sri Rahayu)
Pemeriksaan kesehatan jasmani berupa penglihatan, pendengaran, fisik anggota gerak dan perawakan fisik lain.
Pemeriksaan kesehatan jasmani dilakukan oleh dokter Polri atau dokter umum yang telah mendapat rekomendasi dari Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri atau Bidang Kedokteran dan Kesehatan Kepolisian Daerah, dan dibuktikan dengan surat keterangan dokter. Surat keterangan dokter dapat digunakan paling lama 14 (empat belas) hari sejak diterbitkan.
Kesehatan rohani: Kemampuan kognitif Kemampuan psikomotorik Kepribadian. Pemeriksaan psikologi dilakukan oleh psikolog Polri atau psikolog di luar Polri yang telah mendapat rekomendasi dari Biro Psikologi Staf Sumber Daya Manusia Polri atau Bagian Psikologi Biro Sumber Daya Manusia Kepolisian Daerah. Pemeriksaan psikologi dibuktikan dengan surat keterangan lulus tes psikologi, dan dapat digunakan paling lama 6 (enam) bulan sejak diterbitkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
MotoGP Mulai Sepi Penonton, Lorenzo Ungkap Penyebabnyahttps://otomotif.kompas.com/read/2022/08/30/084200215/motogp-mulai-sepi-penonton-lorenzo-ungkap-penyebabnyahttps://asset.kompas.com/crops/o-oO1q_nIIK0yXYEFXmBpAyIEgw=/1x0:1024x682/195x98/data/photo/2022/05/30/6294938da8604.jpg