Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 29/08/2022, 10:12 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) C merupakan salah satu dokumen yang wajib dimiliki oleh pengendara motor di Indonesia.

Saat ini, SIM C dibagi dalam tiga kategori. Pertama, SIM C untuk motor dengan kapasitas mesin maksimal yaitu 250 cc. Kedua, SIM CI untuk motor di atas 250 cc sampai 500 cc. Terakhir, SIM CII untuk motor di atas 500 cc.

Penggolongan tersebut dilakukan karena pengemudi motor besar memperlukan keahlian yang khusus.

Baca juga: Usia 17 Tahun, Kepemilikan SIM dan Psikologi Pengendara

Walaupun begitu, biaya pembuatan ketiga kategori SIM C tetap sama, sesuai dengan PP Nomor 60 tahun 2016. Biayanya adalah Rp 100.000.

Di samping biaya utama, ada beberapa biaya lain yang harus dibayarkan seperti biaya asuransi Rp 30.000 dan pemeriksaan kesehatan Rp 25.000. Total biaya yang harus dikeluarkan untuk pembuatan SIM C, SIM CI ataupun SIM CII adalah Rp 155.000.

Kemudian mengacu pada Peraturan Kepolisian Nomor 5 tahun 2021, setiap golongan SIM memiliki syarat batas usia minimal yang berbeda.

Batas usia minimal pemohon untuk SIM C adalah 17 tahun. Sedangkan untuk SIM CI batasnya 18 tahun, dan SIM CII 19 tahun.

Ilustrasi SIM A dan SIM C. Pelayanan SIM di Polda Metro Jaya tutup hingga Minggu (8/5/2022).
KOMPAS.com/Isna Rifka Sri Rahayu Ilustrasi SIM A dan SIM C. Pelayanan SIM di Polda Metro Jaya tutup hingga Minggu (8/5/2022).

Baca juga: Video Viral Angkot Ditinggal Sopir Makan Bikin Macet Panjang

Selain biaya, ada sejumlah syarat lain yang perlu dipenuhi oleh pemohon:

  • Sehat jasmani dan rohani Memiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk)
  • Mengisi formulir permohonan tertulis atau mendaftar secara online di situs resmi Polri
  • Memiliki pengetahuan seputar peraturan-peraturan lalu lintas secara teknik dasar untuk mengendarai kendaraan bermotor
  • Bisa membaca dan menulis
  • Lulus tes ujian teori dan praktek sesuai dengan prosedur yang sudah ditentukan
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke