Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Viral Angkot Ditinggal Sopir Makan Bikin Macet Panjang

Kompas.com - 28/08/2022, 10:02 WIB
Muhammad Fathan Radityasani,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Video viral tentang seorang wanita yang emosi ada angkot yang bikin macet di derah Jalan Cipinang Muara, Jakarta Timur ramai diperbincangkan di media sosial.

Angkot yang diam ini ternyata ditinggal pengemudinya makan di pinggir jalan. Tentu hal ini membuat perekam yakni akun Instagram agneisyanayunda marah dan merekam video tersebut.

"Kejadiannya kemarin kurang lebih jam 2 siang. Jadi saya di jalan, macet, kita tunggu beberapa menit ko enggak maju-maju. Saya perhatikan kok angkot anteng aja enggak jalan-jalan," ucap pengunggah Agneisya kepada Kompas.com, Sabtu (27/8/2022).

Baca juga: Harga Pertalite Naik, Jualan Motor Bisa Anjlok

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Agneisya Nayunda Nanda (@agneisyanayunda)

Ketika jalan mendekati angkot tersebut, ternyata tidak ada orangnya alias parkir. Dia pun berteriak menanyakan siapa pemilik angkotnya, dan ternyata pengemudinya sedang makan dan bilang sudah biasa parkir di situ.

"Dia tetap santai makan enggak peduli, makanya akhirnya saya rekam saja," ucap Agneisya.

Baca juga: Aksi Pengemudi Toyota Rush Adang Angkot yang Nekat Lawan Arah


Sebelum merekam, Agneisya merasa tidak digubris oleh si pengemudi untuk memindahkan angkotnya yang bikin macet. Akhirnya dibantu oleh penjaga parkir di daerah tersebut, sedangkan si pengemudi angkot tetap makan.

"Si bapaknya tetap asik aja makan, mau semua orang ngelihatin juga enggak peduli dia," ucap Agneisya.

Bicara soal parkir, sebenarnya sudah diatur pada Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 287 ayat 1.

Pemilik kendaraan yang parkir sembarangan dapat dikenakan Pasal 287 ayat (1), melanggar rambu-rambu atau pidana dengan ancaman kurungan paling lama 2 bulan atau denda Rp 500.000.

Ada 11 titik di mana kendaraan dilarang parkir:

  • Jalur khusus pejalan kaki
  • Jalur khusus sepeda
  • Tikungan
  • Jembatan
  • Terowongan
  • Tempat yang mendekati perlintasan sebidang
  • Tempat yang mendekati persimpangan/kaki persimpangan
  • Muka pintu keluar masuk pekarangan/pusat kegiatan
  • Tempat yang dapat menutupi rambu atau alat pemberi isyarat lalu lintas
  • Berdekatan dengan keran pemadam kebakaran atau sumber air untuk pemadam kebakaran
  • Pada ruas dengan tingkat kemacetan tinggi.

Jadi kalau berdasarkan aturan tersebut, angkot tersebut parkir di ruas dengan tingkat kemacetan yang tinggi.

Baca juga: Parkir Pakai Mobil Matik, Hati-hati Salah Injak Pedal

Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu, mengatakan, bicara parkir di pinggir jalan maka merujuk pada dua hal yaitu soal peraturan dan etika.

Kalau misalnya di daerah tersebut memang tidak ada rambu larangan tapi membuat macet, tentu pengemudi angkot tadi tidak punya empati.

"Artinya parkir harus dengan mempertimbangkan kenyamanan, keamanan, dan kelancaran lalu lintas yang ada," kata Jusri.

"Jangan sampai kita parkir, meski tidak ada larangannya tapi itu membuat kenyamanan, kelancaran bahkan keselamatan orang lain terganggu. Karena jalan raya adalah ruang publik," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com