Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Viral Angkot Ditinggal Sopir Makan Bikin Macet Panjang

Kompas.com - 28/08/2022, 10:02 WIB
Muhammad Fathan Radityasani,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Video viral tentang seorang wanita yang emosi ada angkot yang bikin macet di derah Jalan Cipinang Muara, Jakarta Timur ramai diperbincangkan di media sosial.

Angkot yang diam ini ternyata ditinggal pengemudinya makan di pinggir jalan. Tentu hal ini membuat perekam yakni akun Instagram agneisyanayunda marah dan merekam video tersebut.

"Kejadiannya kemarin kurang lebih jam 2 siang. Jadi saya di jalan, macet, kita tunggu beberapa menit ko enggak maju-maju. Saya perhatikan kok angkot anteng aja enggak jalan-jalan," ucap pengunggah Agneisya kepada Kompas.com, Sabtu (27/8/2022).

Baca juga: Harga Pertalite Naik, Jualan Motor Bisa Anjlok

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Agneisya Nayunda Nanda (@agneisyanayunda)

Ketika jalan mendekati angkot tersebut, ternyata tidak ada orangnya alias parkir. Dia pun berteriak menanyakan siapa pemilik angkotnya, dan ternyata pengemudinya sedang makan dan bilang sudah biasa parkir di situ.

"Dia tetap santai makan enggak peduli, makanya akhirnya saya rekam saja," ucap Agneisya.

Baca juga: Aksi Pengemudi Toyota Rush Adang Angkot yang Nekat Lawan Arah


Sebelum merekam, Agneisya merasa tidak digubris oleh si pengemudi untuk memindahkan angkotnya yang bikin macet. Akhirnya dibantu oleh penjaga parkir di daerah tersebut, sedangkan si pengemudi angkot tetap makan.

"Si bapaknya tetap asik aja makan, mau semua orang ngelihatin juga enggak peduli dia," ucap Agneisya.

Baca juga: Dedi Mulyadi Semprot Eks Pegawai Hibisc yang Tagih Kompensasi: Kok Nggak Punya Empati?

Bicara soal parkir, sebenarnya sudah diatur pada Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 287 ayat 1.

Pemilik kendaraan yang parkir sembarangan dapat dikenakan Pasal 287 ayat (1), melanggar rambu-rambu atau pidana dengan ancaman kurungan paling lama 2 bulan atau denda Rp 500.000.

Ada 11 titik di mana kendaraan dilarang parkir:

  • Jalur khusus pejalan kaki
  • Jalur khusus sepeda
  • Tikungan
  • Jembatan
  • Terowongan
  • Tempat yang mendekati perlintasan sebidang
  • Tempat yang mendekati persimpangan/kaki persimpangan
  • Muka pintu keluar masuk pekarangan/pusat kegiatan
  • Tempat yang dapat menutupi rambu atau alat pemberi isyarat lalu lintas
  • Berdekatan dengan keran pemadam kebakaran atau sumber air untuk pemadam kebakaran
  • Pada ruas dengan tingkat kemacetan tinggi.

Jadi kalau berdasarkan aturan tersebut, angkot tersebut parkir di ruas dengan tingkat kemacetan yang tinggi.

Baca juga: Parkir Pakai Mobil Matik, Hati-hati Salah Injak Pedal

Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu, mengatakan, bicara parkir di pinggir jalan maka merujuk pada dua hal yaitu soal peraturan dan etika.

Kalau misalnya di daerah tersebut memang tidak ada rambu larangan tapi membuat macet, tentu pengemudi angkot tadi tidak punya empati.

"Artinya parkir harus dengan mempertimbangkan kenyamanan, keamanan, dan kelancaran lalu lintas yang ada," kata Jusri.

"Jangan sampai kita parkir, meski tidak ada larangannya tapi itu membuat kenyamanan, kelancaran bahkan keselamatan orang lain terganggu. Karena jalan raya adalah ruang publik," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
dishub dishub mana nih ? .. intip saat makan siang .. derek derek
 
Pilihan Untukmu
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Otomotif

Ini Daftar Mobil Hybrid Terlaris di Indonesia Februari 2025

api-1 . NEXT-READ-V2
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Brandzview

Nunggu Beduk Magrib Lebih Berwarna, DANA Hadirkan NGABUBURICH dengan Hadiah hingga Rp 850 Juta

api-1 .
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Otomotif

Chery Tiggo 8 CSH: Pesaing Toyota Kijang Innova Zenix

api-1 . NEXT-READ-V2
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Prov

Jurnalis Juwita Diduga Dibunuh Kekasihnya, Oknum TNI AL, Jelang Pernikahan

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Hype

Deretan Artis Klarifikasi Usai Namanya Masuk Daftar Boikot

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Tren

Indonesia Vs Bahrain Tayang di TV Mana? Berikut Jadwal dan Link Live Streaming-nya

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Brandzview

Agar Khusyuk Ibadah dan Anti-Boros, Siapkan Jadwal Imsakiyah dan Bijak Rencanakan Keuangan

api-1 .
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Prov

Link Live Streaming Indonesia vs Bahrain di RCTI Malam Ini, Kickoff Pukul 20.45 WIB

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Prov

Pendaftaran PINTAR BI Hari Ini Dibuka Pukul 09.00 WIB, Ini Tips War di pintar.bi.go.id

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Tren

Penukaran Uang Baru Dibuka Lagi Hari Ini Pukul 9.00 WIB, Klik Pintar.bi.go.id

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Hype

Solidaritas Pemain Bajaj Bajuri Kuat, Rieke Diah Pitaloka Pastikan Anak Fanny Fadillah Tetap Sekolah

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Bola

Klasemen Grup C Kualifikasi Piala Dunia 2026 Usai Timnas Indonesia Libas Bahrain

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Regional

Pemprov Jateng Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan, Berlaku Mulai 8 April 2025

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Hype

Sindir Ariel NOAH soal Perizinan Lagu, Ahmad Dhani: Enggak Usah Sok Kaya

api-1 . POPULAR-INDEX


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kapal Selam Wisata Tenggelam di Laut Merah, 6 Orang Tewas
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau