JAKARTA, KOMPAS.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah bukti legitimasi kompetensi seseorang untuk mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya. Karena itu untuk membuat SIM tidak bisa sembarangan.
Berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi terdapat empat persyaratan untuk dapat memiliki SIM, yakni usia, administrasi, kesehatan, dan lulus ujian.
Baca juga: Suzuki Tunjuk Pebalap Jepang Gantikan Mir di GP Misano
Untuk penerbitan SIM baru harus memenuhi ketentuan usia paling rendah yang disesuaikan dengan jenis SIM.
Usia SIM A, SIM C, SIM D, dan SIM D1 minimal sudah berusia 17 tahun
Direktur Keamanan dan Keselamatan (Dirkamsel) Korlantas Polri Brigjen Chrysnanda Dwilaksana menjelaskan, pmohon bisa mengajukan pembuatan SIM di umur 17 tahun tak lepas dari faktor psikologis seseorang.
"Pemilik SIM harus memiliki kesadaran, kepekaan, serta kepedulian akan keselamatan berlalu lintas untuk dirinya maupun orang lain. Tidak hanya tahu teori atau bisa bawa kendaraan saja," katanya kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.
Marcell Kurniawan, Training Direction The Real Driving Center (RDC) mengatakan, bahwa pada usia 17 tahun seseorang sudah dianggap dewasa karena sudah cukup berkembang baik secara fisik, perilaku, dan mental.
Baca juga: Kenapa Batasan Usia Bikin SIM Motor Dibuat Berbeda?
Ilustrasi cara dan prosedur membuat SIM lama dan Smart SIM
“Pada usia tersebut, seseorang sudah dianggap mampu untuk fokus, mengambil keputusan yang tepat dan mampu melakukan berbagai tindakan antisipatif yang diperlukan,” ujar dia.
Namun perlu diperhatikan, saat usia 17 tahun tidak serta mera semua pengendara menjadi dewasa dan peduli dengan cara berkendara yang baik dan benar.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.