Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 10/08/2022, 19:21 WIB
Janlika Putri Indah Sari,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com – Lampu hazard pada mobil kerap digunakan oleh pengendara dalam kondisi dan situasi terdesak. Lampu hazard menjadi sinyal kepada pengendara lain agar memberikan jalan atau ruang bagi mobil yang alami kondisi darurat.

Namun, beberapa pengendara juga kerap menyalakan lampu hazard mobil saat di kondisi hujan lebat.

Hal tersebut dipercaya agar lampu hazard jadi simbol bagi kendaraan di depan atau dari arah yang berlawanan.

Baca juga: Ini Pembagian Area Test Drive dan Test Ride GIIAS 2022

Lalu dari segi keamanan apakah kebiasaan pengendara menggunakan lampu hazard saat hujan deras merupakan langkah yang tepat?

“Kondisi hujan deras merupakan kondisi darurat, tapi tidak semua satu persepsi atau sepakat. Artinya selama kendaraan tersebut masih bisa berjalan hanya kerana visibilitas terbatas maka itu bukan darurat,” kata Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana kepada Kompas.com, Rabu (10/8/2022).


Artinya, kata Sony, lampu hazard boleh diaktifkan namun mobil harus berjalan di lajur sebelah kiri atau bahu jalan dengan kecepatan yang sangat rendah dan untuk sementara menuju rest area terdekat.

Tangkapan layar video tampak sejumlah kendaraan menyalakan lampu hazard saat hujan deras.FACEBOOK Tangkapan layar video tampak sejumlah kendaraan menyalakan lampu hazard saat hujan deras.

Secara aturan dan undang- undang, lampu hazard dinyalakan untuk tujuan komunikasi.
Penggunaan lampu hazard tertulis dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, Pasal 121 ayat 1 yang berbunyi :

"Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan."

Baca juga: Skema Kredit Mazda CX-5 Kuro Edition, Angsuran Mulai Rp 12 Jutaan

Maka dari itu, Sony menyarankan untuk bijak dalam menggunakan lampu agar tidak salah paham satu dengan yang lain. 

“Di saat kondisi darurat yang diinformasikan kepada pengemudi lain adalah aktifnya lampu hazard. Kapan diaktifkan? Sepakat bahwa keadaan darurat itu kendaraan rusak, tidak bergerak, atau mengamankan area berbahaya kejadian kecelakaan,” kata Sony.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com