Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Benarkah Menyalakan Lampu Hazard Mobil Saat Hujan?

Namun, beberapa pengendara juga kerap menyalakan lampu hazard mobil saat di kondisi hujan lebat.

Hal tersebut dipercaya agar lampu hazard jadi simbol bagi kendaraan di depan atau dari arah yang berlawanan.

Lalu dari segi keamanan apakah kebiasaan pengendara menggunakan lampu hazard saat hujan deras merupakan langkah yang tepat?

“Kondisi hujan deras merupakan kondisi darurat, tapi tidak semua satu persepsi atau sepakat. Artinya selama kendaraan tersebut masih bisa berjalan hanya kerana visibilitas terbatas maka itu bukan darurat,” kata Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana kepada Kompas.com, Rabu (10/8/2022).


Artinya, kata Sony, lampu hazard boleh diaktifkan namun mobil harus berjalan di lajur sebelah kiri atau bahu jalan dengan kecepatan yang sangat rendah dan untuk sementara menuju rest area terdekat.

Secara aturan dan undang- undang, lampu hazard dinyalakan untuk tujuan komunikasi.
Penggunaan lampu hazard tertulis dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, Pasal 121 ayat 1 yang berbunyi :

"Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan."

Maka dari itu, Sony menyarankan untuk bijak dalam menggunakan lampu agar tidak salah paham satu dengan yang lain. 

“Di saat kondisi darurat yang diinformasikan kepada pengemudi lain adalah aktifnya lampu hazard. Kapan diaktifkan? Sepakat bahwa keadaan darurat itu kendaraan rusak, tidak bergerak, atau mengamankan area berbahaya kejadian kecelakaan,” kata Sony.

https://otomotif.kompas.com/read/2022/08/10/192100415/benarkah-menyalakan-lampu-hazard-mobil-saat-hujan-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke