Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Aturan Warna Lampu pada Kendaraan, Jangan Asal Ubah

Kompas.com - 01/08/2022, 15:12 WIB
Serafina Ophelia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Masih banyak pengguna kendaraan bermotor memodifikasi lampu belakang dengan warna yang tidak sesuai aturan atau peruntukannya. Padahal, warna-warna tersebut memiliki maknanya masing-masing.

Mengubah warna lampu kendaraan bisa menjadi sumber miskomunikasi dan berpotensi menyebabkan kecelakaan saat berkendara.

Modifikasi seringkali dilakukan oleh orang yang tidak paham aturan warna lampu kendaraan atau kurangnya pengetahuan tentang bahaya sembarangan modifikasi lampu.

Baca juga: Klakson atau Lampu, Mana yang Paling Akurat untuk Komunikasi di Jalan?

Training Director The Real Driving Centre (RDC) Marcell Kurniawan menjelaskan, bahaya yang mengintai jika mengganti warna lampu kendaraan tidak sesuai dengan peruntukannya.

"Bila diubah-ubah warna standarnya, maka akan menyebabkan miskomunikasi dengan pengguna jalan lain. Bisa membahayakan pengemudi lain dan diri kita sendiri," ucap Marcell kepada Kompas.com, Minggu (31/7/2022).

Misalnya, mengubah warna lampu berhenti menjadi putih. Ini dapat menyebabkan salah kaprah, bahwa si pengemudi yang menggunakan lampu tersebut sedang akan berjalan mundur, bukan berhenti.

Baca juga: Harga Pertamina Dex Makin Mahal, Konsumen Hyundai Palisade Cuek

Selain itu, penggunaan lampu ini juga dapat menyilaukan pengemudi lain yang berada di belakangnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Head of Safety Riding Promotion Wahana Agus Sani. Ia menjelaskan, pada kendaraan lampu menjadi alat bantu untuk berkomunikasi dengan kendaraan lainnya.

"Jika lampu-lampu tersebut dimodifikasi tidak sesuai dengan warna aslinya, maka komunikasi kita dengan pengendara lain menjadi tidak tersampaikan dengan baik," ucap Agus.

Ini kemudian menjadi salah satu penyebab kecelakaan lalu lintas di jalan raya. Agus menjelaskan bahwa warna lampu di semua negara memiliki arti yang sama, sehingga sebaiknya tidak diubah-ubah.

Secara hukum, peraturan tentang warna lampu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2012, pasal 23.

Peraturan ini mengacu kepada Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 pasal 48 ayat 3 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). 

Pada aturan ini, berikut adalah ketentuan lengkap sebelas aturan warna lampu kendaraan:

  1. Lampu utama dekat berwarna putih atau kuning muda
  2. Lampu utama jauh berwarna putih atau kuning muda
  3. Lampu penunjuk arah berwarna kuning tua, dengan sinar kelap-kelip
  4. Lampu rem berwarna merah
  5. Lampu posisi depan berwarna putih atau kuning muda
  6. Lampu posisi belakang berwarna merah
  7. Lampu mundur dengan warna putih atau kuning muda, kecuali untuk sepeda motor
  8. Lampu penerangan tanda nomor kendaraan bermotor di bagian belakang berwarna putih
  9. Lampu isyarat peringatan bahaya berwarna kuning tua, dengan sinar kelap-kelip
  10. Lampu tanda batas dimensi kendaraan bermotor, berwarna putih atau kuning muda, untuk kendaraan bermotor yang lebarnya lebih dari 2.100 mm untuk bagian depan, dan berwarna merah untuk bagian belakang.
  11. Alat pemantul cahaya berwarna merah, yang ditempatkan pada sisi kiri dan kanan bagian belakang kendaraan bermotor

Kemudian sesuai dengan pasal 286, bagi pemilik kendaraan yang melanggar ada sanksi kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE
 
Pilihan Untukmu
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Otomotif

Keunggulan Chery Super Hybrid CSH, Diklaim Tembus 76 Km/Liter

api-1 . NEXT-READ-V2
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Brandzview

Nunggu Beduk Magrib Lebih Berwarna, DANA Hadirkan NGABUBURICH dengan Hadiah hingga Rp 850 Juta

api-1 .
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Hype

Deretan Artis Klarifikasi Usai Namanya Masuk Daftar Boikot

api-1 . NEXT-READ-V2
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Prov

Link Live Streaming Australia vs Indonesia, Siaran Langsung RCTI Plus, Kick Off 16.10 WIB

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Travel

Penukaran Uang Baru 2025 Dibuka Lagi 16 Maret, Ini Cara dan Syaratnya

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Food

Kronologi Rendang Sapi 200 Kilogram Willie Salim Hilang Saat Dimasak Meski Dijaga Polisi

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Brandzview

Agar Khusyuk Ibadah dan Anti-Boros, Siapkan Jadwal Imsakiyah dan Bijak Rencanakan Keuangan

api-1 .
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

News

RUU TNI Sah Jadi Undang-Undang, Ini Poin-poin Perubahannya

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Tren

Indonesia Vs Bahrain Tayang di TV Mana? Berikut Jadwal dan Link Live Streaming-nya

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Prov

Link Live Streaming Indonesia vs Bahrain di RCTI Malam Ini, Kickoff Pukul 20.45 WIB

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Hype

Kediaman Baim Wong dan Paula Verhoeven Diperiksa Pihak Pengadilan Agama Jakarta Selatan

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Prov

Pendaftaran PINTAR BI Hari Ini Dibuka Pukul 09.00 WIB, Ini Tips War di pintar.bi.go.id

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Regional

Beberapa Jam Dibuka, Pemutihan Pajak Kendaraan di Samsat Jabar Rp 10 M

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Tren

Penukaran Uang Baru Dibuka Lagi Hari Ini Pukul 9.00 WIB, Klik Pintar.bi.go.id

api-1 . POPULAR-INDEX


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Negara-negara Eropa Menyesal Beli Jet Tempur F-35 AS, Apa Alasannya?
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau