Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Inpres Percepatan Kendaraan Listrik di Pemerintahan Tengah Disiapkan

Kompas.com - 22/07/2022, 15:22 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah Joko Widodo (Jokowi) dikabarkan tengah menyiapkan regulasi berupa instruksi presiden (inpres) terkait penggunaan kendaraan listrik di lingkungan pemerintahan.

Inpres tersebut digadang-gadang akan mempercepat target program percepatan atas penggunaan kendaraan listrik, baik roda dua maupun empat atau lebih sebagai transportasi jalan.

Baca juga: Moeldoko: Ajak Pengunjung PEVS Lebih Akrab dengan Kendaraan Listrik

Kepala Staf Kepresidenan Indonesia Moeldoko, mengatakan jika terkait rencana tersebut Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo) akan berposisi sebagai strategi partner kepada Pemerintah.


“Harapannya kita bisa jadi akselerator dari kebijakan. Jadi dengan adanya PEVS 2022 ini jadi salah satu upaya mengakselerasi sebagai pemicu dan pemacu pergerakan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia,” kata Moeldoko kepada KOMPAS.com pada pembukaan acara PEVS 2022, Jumat (23/7/2022).

Kemudian, Ketua Umum Periklindo itu juga mengatakan PERPRES No. 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) belum cukup.

Pembukaan Pameran PEVS 2022Janlika - KOMPAS.com Pembukaan Pameran PEVS 2022

Menurut Moeldoko, dengan adanya inpres diharapkan menjadi sebuah upaya yang lebih kongret dilahului oleh lingkungan pemerintah untuk menggunakan kendaraan mobil listrik.

Baca juga: Bukan Gimik, Ini Alasan Hyundai Sediakan Captain Seat pada Stargazer

“Maka dari itu nanti kluster pemerintah ini akan duluan dari pemerintah pusat hingga pemerintah daerah, TNI, polri jika sudah mulai menggunakan mobil listrik agar akan jadi pemicu bagi yang lain. Nah Inpres ini diharapkan akan bisa menuju seperti itu,” kata Moeldoko.

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com