SEMARANG, KOMPAS.com - Sebagian besar pengendara mobil yang kerap melalui jalan tol, biasanya sering menemui adanya marka jalan dengan bentuk serong atau chevron.
Marka chevron umumnya ditempatkan antara pertemuan jalur masuk dari gerbang tol dengan jalur utama, dan persimpangan menuju pintu keluar tol.
Sementara pada jalan raya, akan ditemui pada bahu jalan atau pertemuan dua lajur kanan dan persimpangan besar.
Baca juga: Harga LCGC Mulai Mahal, Tertinggi Rp 186,4 Juta
Dalam Permenhub Nomor 34 Tahun 2014 tentang Marka Jalan Pasal 1 (4), dijelaskan marka serong adalah marka jalan yang membentuk garis utuh yang tidak termasuk dalam pengertian marka membujur atau marka melintang, untuk menyatakan suatu daerah permukaan jalan yang bukan merupakan jalur lalu lintas kendaraan.
Tak hanya itu, selain sebagai penanda untuk tidak di injak dan dilintasi, marka serong juga berfungsi peringatan pada ruas lajur jalan tol rawan kecelakaan.
Karena itu marka ini sering berada pada lokasi percabangan pertemuan arus kendaraan dari dua jalur.
Ahmad Wildan Senior Investigator Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) mengatakan, ilusi garis serong akan mempengaruhi penglihatan pengemudi untuk menurunkan kecepatan kendaraan.
Baca juga: Harga Pertalite, Pertamax, dan Solar per Juli 2022
"Marka serong mempengaruhi pandangan atau pikiran pengemudi karena melihat adanya penyempitan ataupun pertemuan dua arus," ujar Wildan, kepada Kompas.com, Kamis (7/7/2022).
"Jadi, pengemudi yang sedang melaju bisa sedikit mengurangi kecepatan. Sehingga reflek otak melihat bahaya dan langsung menurunkan kecepatan," katanya.
Wildan juga menjelaskan, berdasarkan sebuah riset yang dilakukan Transport Research Laboratory (TRL) di Inggris, informasi yang diterima pengemudi mengenai kondisi lalu lintas 90 persen berasal dari visual.
Lihat postingan ini di Instagram
Untuk itu, marka chevron jadi solusi efektif untuk mengurangi risiko kecelakaan akibat mengebut di jalan tol.
Dari sisi hukum, ada sanksi bagi pengguna jalan yang dengan sengaja menginjak atau melintasi marka chevron. Hal itu tertera pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 287 (1).
Dalam regulasi tersebut, ada sanksi pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak sebesar Rp 500.000 bagi pelanggar marka jalan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.