Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Bukan Hiasan, Ini Fungsi Marka Chevron dan Sanksinya bila Melanggar

SEMARANG, KOMPAS.com - Sebagian besar pengendara mobil yang kerap melalui jalan tol, biasanya sering menemui adanya marka jalan dengan bentuk serong atau chevron.

Marka chevron umumnya ditempatkan antara pertemuan jalur masuk dari gerbang tol dengan jalur utama, dan persimpangan menuju pintu keluar tol.

Sementara pada jalan raya, akan ditemui pada bahu jalan atau pertemuan dua lajur kanan dan persimpangan besar. 

Dalam Permenhub Nomor 34 Tahun 2014 tentang Marka Jalan Pasal 1 (4), dijelaskan marka serong adalah marka jalan yang membentuk garis utuh yang tidak termasuk dalam pengertian marka membujur atau marka melintang, untuk menyatakan suatu daerah permukaan jalan yang bukan merupakan jalur lalu lintas kendaraan.

Tak hanya itu, selain sebagai penanda untuk tidak di injak dan dilintasi, marka serong juga berfungsi peringatan pada ruas lajur jalan tol rawan kecelakaan. 

Karena itu marka ini sering berada pada lokasi percabangan pertemuan arus kendaraan dari dua jalur. 

Ahmad Wildan Senior Investigator Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) mengatakan, ilusi garis serong akan mempengaruhi penglihatan pengemudi untuk menurunkan kecepatan kendaraan. 

"Marka serong mempengaruhi pandangan atau pikiran pengemudi karena melihat adanya penyempitan ataupun pertemuan dua arus," ujar Wildan, kepada Kompas.com, Kamis (7/7/2022).

"Jadi, pengemudi yang sedang melaju bisa sedikit mengurangi kecepatan. Sehingga reflek otak melihat bahaya dan langsung menurunkan kecepatan," katanya.

Wildan juga menjelaskan, berdasarkan sebuah riset yang dilakukan Transport Research Laboratory (TRL) di Inggris, informasi yang diterima pengemudi mengenai kondisi lalu lintas 90 persen berasal dari visual.

Dari sisi hukum, ada sanksi bagi pengguna jalan yang dengan sengaja menginjak atau melintasi marka chevron. Hal itu tertera pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 287 (1).

Dalam regulasi tersebut, ada sanksi pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak sebesar Rp 500.000 bagi pelanggar marka jalan.

https://otomotif.kompas.com/read/2022/07/07/143100815/bukan-hiasan-ini-fungsi-marka-chevron-dan-sanksinya-bila-melanggar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke