Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat, Lokasi Tol yang Sudah Memberlakukan Tilang Elektronik

Kompas.com - 20/06/2022, 09:02 WIB
Erwin Setiawan,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemberlakuan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di jalan tol sekak 1 April dikabarkan telah berhasil menekan angka kecelakaan serta tingkat kefatalan.

Brigjen Pol Aan Suhanan mengatakan penerapan tilang elektronik cukup efektif menekan angka kecelakaan.

“Dari evaluasi kami, ETLE yang terpasang di jalan tol Trans Jawa dan Trans Sumatera ini efektif menurunkan tingkat kecelakaan dan fatalitasnya,” ucap Aan belum lama ini.

Baca juga: Daftar Polda yang Sudah Menerapkan Tilang Elektronik

Suasana tol Jakarta - Cikampek kilometer 57, Sabtu (2/4/2022).KOMPAS.COM/FARIDA Suasana tol Jakarta - Cikampek kilometer 57, Sabtu (2/4/2022).

Dengan keberhasilan tersebut, pemerintah semakin gencar ingin memperluas implementasi penegakan hukum berlalu lintas dengan sistem tilang elektronik. Diperkirakan penerapan ETLE bisa dilakukan di seluruh Indonesia pada September mendatang.

Selain caranya yang mudah dan cepat, teknologi tersebut membuat pengawasan menjadi lebih ketat, bahkan sampai 24 jam tanpa henti.

Hingga saat ini, tilang elektronik masih diterapkan di sejumlah titik di jalan tol. Berikut ini daftar lokasi tol yang berlakukan tilang elektronik;

Baca juga: Titipan Denda Tilang Elektronik Tembus Rp 639 Miliar

Ilustrasi jalan tol Jakarta-Cikampek.KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Ilustrasi jalan tol Jakarta-Cikampek.

Tol Jabodetabek

  • Tol Dalam Kota Jakarta
  • Tol Jakarta-Cikampek (Japek)
  • Tol Layang Mohammed Bin Zayed (MBZ)
  • Tol Prof. Dr. Sedyatmo

Tol Trans-Jawa

  • Tol Palimanan-Kanci (Palikanci)
  • Tol Batang-Semarang
  • Tol Semarang-Solo
  • Tol Solo-Ngawi
  • Tol Ngawi Kertosono

Tol Trans-Sumatera

  • Tol Bakahuni - Terbanggi Besar
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau