JAKARTA, KOMPAS.com - Ketika berkendara, pengguna jalan kerap menjumpai speed bump atau polisi tidur. Polisi tidur biasa ditemui di jalan raya maupun jalan kecil.
Polisi tidur merupakan alat pengendali atau pembatas kecepatan. Meski menjadi suatu hal yang lumrah ditemui, alat ini tidak bisa sembarangan dibuat. Secara hukum, aturan tentang polisi tidur diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 82 Tahun 2018.
Dikutip dari unggahan @kemenhub151, di Amerika, polisi tidur dinamakan speed bump. Sedangkan di Inggris, pembatas ini kerap disebut sebagai sleeping policeman. Istilah polisi tidur kemungkinan berasal dari sini.
Baca juga: Jangan Asal Bikin Polisi Tidur di Kompleks, Ada Ketentuan Pidana
Berdasarkan Permenhub Nomor 82 Tahun 2018 pasal 3, ada tiga jenis polisi tidur yang biasa ditemui di Indonesia, di antaranya adalah speed bump, speed hump dan speed table.
Baca juga: Mau Ada SIM C Khusus Buat Pengemudi Ojol dan Ekspedisi
Yang pertama, Speed bump merupakan pembatas kecepatan di area parkir, jalan privat, jalan lingkungan terbatas dengan kecepatan operasional di bawah 10 kpj. Speed bump berbentuk penampang melintang dengan beberapa spesifikasi:
Baca juga: Inovasi Karoseri Tentrem Diklaim Bisa Membuat Operator Lebih Untung
Kedua, speed hump merupakan pembatas kecepatan di jalan lokal atau lingkungan dengan kecepatan di bawah 20 kpj. Spesifikasinya adalah sebagai berikut:
Baca juga: Kerap Diabaikan, Bahaya Membiarkan Terminal Aki Kendur Terlalu Lama
Ketiga, ada speed table. Speed table merupakan pembatas kecepatan di jalan kolektor, jalan lokal, jalan lingkungan atau tempat penyeberangan jalan dengan kecepatan di bawah 40 kpj dengan spesifikasi sebagai berikut:
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.