Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Polda yang Sudah Menerapkan Tilang Elektronik

Kompas.com - 20/06/2022, 07:12 WIB
Erwin Setiawan,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Korlantas Polri terus berupaya melakukan perluasan implementasi penindakan hukum terhadap pelanggar lalu lintas dengan sistem tilang elektronik atau ETLE. Untuk saat ini tilang elektronik sudah diterapkan di 26 Polda dengan 286 titik lokasi dan sejumlah titik di jalan tol.

Melalui Direktorat Penegakan Hukum Korlantas Polri, Brigjen Pol Aan Suhanan mengatakan penerapan tilang elektronik cukup efektif menekan angka kecelakaan.

“Dari evaluasi kami, ETLE yang terpasang di jalan tol Trans Jawa dan Trans Sumatera ini efektif menurunkan tingkat kecelakaan dan fatalitas,” ucap Aan belum lama ini.

Baca juga: Polda Jatim Turunkan 52 ETLE Mobile Selama Operasi Patuh Semeru 2022

Ruang kontrol kamera ETLE di Polda Bangka Belitung, Sabtu (26/3/2022).KOMPAS.com/HERU DAHNUR Ruang kontrol kamera ETLE di Polda Bangka Belitung, Sabtu (26/3/2022).

Dari hasil temuan tersebut, tidak menutup kemungkinan sebentar lagi tilang elektronik akan diterapkan di seluruh kota provinsi di Indonesia. Terlebih lagi, ETLE dapat menindak kendaraan yang berasal dari luar daerah sehingga memang sistemnya sudah terintegrasi dengan baik.

Dikutip dari laman resmi Korlantas Polri, khususnya tentang ETLE telah disediakan beberapa posko Gakkum ETLE yang tersebar di sejumlah Polda di Indonesia.

Berikut ini daftar Polda yang sudah menerapkan tilang elektronik:

Polda Metro Jaya
Polda Banten
Polda DIY
Polda Jawa Barat
Polda Jawa Tengah
Polda Jawa Timur
Polda Jambi
Polda Lampung
Polda Riau
Polda Sulawesi Selatan
Polda Sulawesi Utara
Polda Sumatera Barat
Polda Bali
Polda Gorontalo
Polda Kalimantan Barat
Polda Kalimantan Selatan
Polda Kalimantan Tengah
Polda Kalimantan Timur
Polda Sumatera Selatan
Polda Sumatera Utara

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau