Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengendara Motor yang Pakai Sandal Jepit Bakal Kena Tilang?

Kompas.com - 16/06/2022, 09:12 WIB
Janlika Putri Indah Sari,
Aditya Maulana

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com – Larangan penggunaan sandal jepit saat mengendarai sepeda motor ramai diperbincangkan. Banyak pengendara motor yang takut kena tilang karena tidak menggunakan sepatu. 

Kepala Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam menyampaikan, penggunaan sandal jepit pada saat mengendarai motor tidak akan kena tilang karena hanya bersifat imbauan.

Baca juga: Rapor Penjualan Mitsubishi Mei 2022, Xpander Masih Mendominasi

"Penggunaan sandal jepit pada saat mengendarai, khususnya sepeda motor, bukan merupakan pelanggaran lalu lintas, sehingga tidak bisa ditilang," kata Jamal di Jakarta. 

Lantaran bukan larangan, maka dari itu, penindakan terhadap kebiasaan menggunakan sandal jepit saat mengendarai baiknya diberikan imbauan. Tindakan tersebut dilakukan demi keamanan dan keselamatan berkendara.

Pengendara motor kena razia kepolisian di flyover Pesing, Daan Mogot, Jakarta BaratNTMCPOLRI.info Pengendara motor kena razia kepolisian di flyover Pesing, Daan Mogot, Jakarta Barat

Jika dari sisi keselamatan dan kelengkapan berkendara, menggunakan sepatu lebih melindungi kaki dari gesekan atau kecelakaan di jalan.

"Kita tahu bahwa sepeda motor sangat rentan risiko karena tidak ada pelindung terhadap pengendara. Sehingga, kita mengimbau agar berkendara lebih safety," kata Jamal.


Jamal juga menyebutkan beberapa perlindungan agar pengendara sepeda motor tetap aman saat berkendara.

Baca juga: Video Mobil Nyelonong Tabrak Pagar Akibat Lupa Rem Tangan

Misalnya, dengan menggunakan helm untuk melindungi kepala, sepatu untuk melindungi kaki, atau menggunakan rompi yang bisa memantulkan cahaya saat berada di situasi berkabut.

"Tidak ada larangan pakai sandal jepit pada saat mengendarai sepeda motor, hanya diimbau agar lebih terlindungi dianjurkan menggunakan sepatu," kata Jamal.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com