Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Besaran Denda Tilang Elektronik di Indonesia

Kompas.com - 16/06/2022, 14:12 WIB
Janlika Putri Indah Sari,
Aditya Maulana

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com – Penerapan tilang elektronik telah diberlakukan di sejumlah provinsi Indonesia. Jika pengendara melakukan pelanggaran, akan ada kamera yang merekam bukti pelanggaran.

Setelah itu, pemilik kendaraan akan mendapatkan surat tilang yang dikirim langsung ke alamat yang terdata berdasarkan nomor kendaraan.

Lalu, berapa denda yang harus dibayarkan jika pengemudi melakukan pelanggaran?

Baca juga: Alasan Kawasaki Fokus Jualan Motor Sport di Indonesia

Besaran denda tilang elektronik masih sama dengan tilang biasa yang dilakukan melalui operasi lalu lintas oleh Kepolisian. Besaran denda tilang elektronik diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Denda yang harus dibayarkan oleh pengemudi tergantung jenis pelanggaran yang dilakukan, berikut rinciannya :

1. Menggunakan ponsel

Aktivitas lain selain berkendara dianggap bisa mengganggu konsentrasi, termasuk menggunakan ponsel. Pelarangan penggunaan ponsel saat berkendara telah diatur dalam Pasal 283 UU LLAJ.

Pengemudi yang melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi keadaan yang mengganggu konsentrasi di jalan akan dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda Rp 750.000. Aturan ini berlaku untuk pengendara motor atau mobil.

2. Tidak pakai helm

Pada Pasal 106 ayat 8 UU LLAJ tertulis jika setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpangnya wajib mengenakan helm sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).
Tindakan bagi para pelanggar diatur pasal 290 yaitu mendapatkan kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp 250.000.

3. Tidak pakai sabuk pengaman

Khusus pengemudi mobil dan penumpang yang ada di depan atau samping pengemudi, wajib mengenakan sabuk pengaman atau seat belt. Jika melanggar aturan ini, maka pelanggar akan dikenakan sanksi berupa kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp 250.000.

Layar pemantau arus lalu lintas di ruang Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya, Selasa (5/4/2022).KOMPAS.com/Tria Sutrisna Layar pemantau arus lalu lintas di ruang Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya, Selasa (5/4/2022).

4. Melanggar rambu dan marka jalan

Semua pengendara di jalan, wajib mematuhi rambu lalu lintas dan marka jalan yang berlaku. Jika kedapatan melakukan pelanggaran, maka akan dikenakan Pasal 287 ayat 1. Adapun sanksinya berupa kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp 500.000.

Baca juga: Pengendara Motor yang Pakai Sandal Jepit Bakal Kena Tilang?

5. Memakai pelat nomor palsu

Setiap kendaraan dilengkapi dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor dan harus sesuai dokumen yang ada. Dalam pasal 280 mengatur, jika pengendara menggunakan pelat nomor palsu, maka mendapat pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com