Kemudian menepi dan memberikan ruang gerak bagi kendaraan ambulans yang melintas, karena hal tersebut sudah diatur dalam undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan.
“Kita semua tahu bahwa kendaraan ambulans membutuhkan kecepatan waktu untuk dapat menolong orang sakit agar tiba tepat waktu di rumah sakit. Oleh karena itu kita harus berikan prioritas penuh sebagai bentuk kepedulian dan kemanusian,” tutur Jamal.
Baca juga: Konsumen Minta Harga Honda SUV RS Concept Mulai Rp 250 Jutaan
Sementara itu, mengenai kebenaran pelat nomor diplomatik yang digunakan oleh Toyota Kijang yang menghalangi laju ambulans, kepolisian masih melakukan pengecekan lebih lanjut.
“Tentu kita akan telusuri dulu, dengan serangkaian upaya penyelidikan, apakah kejadian yang viral tersebut memenuhi unsur pelanggaran lalu lintas atau tidak,” kata Jamal.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.