Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Bus ALS Terbakar, Uji KIR Kendaraan Harus Diperketat

Kompas.com - 15/05/2022, 08:21 WIB
Muhammad Fathan Radityasani,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bus PO Antar Lintas Sumatera (ALS) dengan jurusan Medan-Semarang terbakar di Jalan Lintas Sumatera pada Jumat (13/5/2022) Pagi.

Dikutip dari Kompas Regional, bus dengan pelat nomor BK 7815 LC yang terbakar tersebut tepatnya berada di Nagari Tanjung Lolo, Kecamatan Tanjung Gadang Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat.

Humas ALS Alwi Matondang mengatakan, bus diisi 46 penumpang dan tidak ada korban jiwa dalam peristiwa itu.

Baca juga: Hadirkan Bus Listrik, Transjakarta Kerja Sama dengan Switch Limited

Sebuah bus terbakar di Jalan tol Jagorawi, Jakarta Timur, Selasa (27/10/2020)Dok Sudin Gulkarmat Jakarta Timur Sebuah bus terbakar di Jalan tol Jagorawi, Jakarta Timur, Selasa (27/10/2020)

"Tidak ada korban jiwa. Semua penumpang, kernet, dan sopir bisa diselamatkan dan dievakuasi," kata Alwi, kepada Tribun, Sabtu (14/5/2022).

Alwi mengatakan, pihaknya masih menunggu penjelasan penyebab pasti insiden kebakaran tersebut. Sejauh ini kepolisian setempat masih melakukan pendalaman.

Selain itu, sopir bus ALS Elfian Lubis (44) mengatakan, mesin meledak saat bus sedang dalam kondisi hidup.

Baca juga: Yamaha MT-07 Versi 2022 Meluncur, Seperti Ini Tampilannya

"Saat sedang jalan, mesin meledak lalu saya berhenti dan melihat mesin di belakang, api sudah membakar mesin," ujarnya.

Setelah berhenti di tepi jalan, mesin bus tidak bisa dimatikan sekitar 10 menit.

"Saat mesin sudah terbakar itu, penumpang belum mengetahui. Saya langsung teriakan untuk keluar dari bus, karena ada penumpang yang juga sedang tidur," ungkapnya.

Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani saat meluncurkan program Banyu Arum di UPT Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dinas Perhubungan, Senin (10/5/2021).Pemkab Banyuwangi Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani saat meluncurkan program Banyu Arum di UPT Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dinas Perhubungan, Senin (10/5/2021).

Ketika redaksi memeriksa nomor pelat bus tersebut lewat Portal Spionam milik Kementerian Perhubungan, tercatat bahwa masa uji berlakunya sudah lewat, yakni pada 1 April 2020.

Anthony Steven Hambali, Pemilik PO Sumber Alam mengatakan, fenomena bus yang tidak lulus uji KIR namun tetap beroperasi masih ada di jalanan Indonesia.

“Bahayanya bus ini berkeliaran adalah bila ada komponen yang secara teknis tidak laik dan tidak ketahuan, malah bisa terjadi kecelakaan seperti ini, bus terbakar, atau rem blong dan lain-lain,” ucapnya kepada Kompas.com, belum lama ini.

Anthony menyarankan, baik pemilik armada maupun petugas saling menjaga ekosistem bus yang berkeselamatan. Untuk pengusaha, imbau Anthony, jika busnya belum di KIR, jangan dijalankan.

“Aparatnya jika tau ada bus yang pernah KIR dan sudah lama tidak KIR lagi, mungkin bisa cek ke lapangan atau sidak ke terminal, tempat-tempat wisata,” kata Anthony.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com