Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Kasus Bus ALS Terbakar, Uji KIR Kendaraan Harus Diperketat

Kompas.com - 15/05/2022, 08:21 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Bus PO Antar Lintas Sumatera (ALS) dengan jurusan Medan-Semarang terbakar di Jalan Lintas Sumatera pada Jumat (13/5/2022) Pagi.

Dikutip dari Kompas Regional, bus dengan pelat nomor BK 7815 LC yang terbakar tersebut tepatnya berada di Nagari Tanjung Lolo, Kecamatan Tanjung Gadang Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat.

Humas ALS Alwi Matondang mengatakan, bus diisi 46 penumpang dan tidak ada korban jiwa dalam peristiwa itu.

Baca juga: Hadirkan Bus Listrik, Transjakarta Kerja Sama dengan Switch Limited

Sebuah bus terbakar di Jalan tol Jagorawi, Jakarta Timur, Selasa (27/10/2020)Dok Sudin Gulkarmat Jakarta Timur Sebuah bus terbakar di Jalan tol Jagorawi, Jakarta Timur, Selasa (27/10/2020)

"Tidak ada korban jiwa. Semua penumpang, kernet, dan sopir bisa diselamatkan dan dievakuasi," kata Alwi, kepada Tribun, Sabtu (14/5/2022).

Alwi mengatakan, pihaknya masih menunggu penjelasan penyebab pasti insiden kebakaran tersebut. Sejauh ini kepolisian setempat masih melakukan pendalaman.

Selain itu, sopir bus ALS Elfian Lubis (44) mengatakan, mesin meledak saat bus sedang dalam kondisi hidup.

Baca juga: Yamaha MT-07 Versi 2022 Meluncur, Seperti Ini Tampilannya

"Saat sedang jalan, mesin meledak lalu saya berhenti dan melihat mesin di belakang, api sudah membakar mesin," ujarnya.

Setelah berhenti di tepi jalan, mesin bus tidak bisa dimatikan sekitar 10 menit.

"Saat mesin sudah terbakar itu, penumpang belum mengetahui. Saya langsung teriakan untuk keluar dari bus, karena ada penumpang yang juga sedang tidur," ungkapnya.

Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani saat meluncurkan program Banyu Arum di UPT Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dinas Perhubungan, Senin (10/5/2021).Pemkab Banyuwangi Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani saat meluncurkan program Banyu Arum di UPT Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dinas Perhubungan, Senin (10/5/2021).

Ketika redaksi memeriksa nomor pelat bus tersebut lewat Portal Spionam milik Kementerian Perhubungan, tercatat bahwa masa uji berlakunya sudah lewat, yakni pada 1 April 2020.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke